MEDAN, Waspada.co.id – Sidang perkara dugaan penyerobotan sebidang tanah di Jalan Tuar, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, antara Penggugat Damenta Br Barus vs Tergugat Hendra Yanto, berbuntut ricuh di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (25/11).
Pasalnya, Tuseno selaku penasihat hukum tergugat, dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat sampai melontarkan ucapan bernada warning alias mengingatkan majelis hakim.
“Kalau begini yang mulia hakim lakukan dalam persidangan ini, maka dalam agenda persidangan ke depannya, Kami akan meminta KY Memantau jalannya persidangan ini,” celoteh Tuseno didampingi Anang Herman di persidangan menyikapi agresifnya hakim menghadirkan saksi penggugat dalam persidangan tersebut.
Seharusnya, kata Tuseno, persidangan ini taat azas, dan yang mulia hakim juga terkesan memihak dalam persidangan ini.
“Sudah tidak betul jalannya persidangan ini, kenapa hakim menghadirkan saksi penggugat dan mengkonfrontir saksi kami, padahal agenda sidang ini pemeriksaan saksi dari kami,” cecarnya kepada majelis hakim dengan mimik gerah.
Ditengah hebohnya, celutukan Tuseno di persidangan itu pun, direspon Hakim Ketua Tiares Sirait yang terlihat langsung memerintahkan pengacara penggugat agar mengeluarkan saksi Ngaturken Barus dari persidangan, yang sebelumnya dihadirkan Bryan Fernandes Sipayung SH (BFS) selaku kuasa hukum penggugat, di tengah jalannya persidangan, atas persetujuan Hakim Ketua.
Untuk diketahui, sebelumnya persidangan berjalan lancar, 2 orang saksi yang dihadirkan tergugat, adalah Nasrun dan Ngadoen, segala pertanyaan majelis hakim, kuasa hukum penggugat, bahkan kuasa hukum tergugat dijawab dengan gamblang dan konsisten.
Dalam keterangan saksi Nasrun, lahan yang menjadi objek perkara tersebut sudah di tempat dan digarapnya sejak tahun 1986/1987, atas persetujuan pemilik lahan, yakni Dipo Rejo.
“Istri saya pernah didatangi salah seorang pria di rumah, dan pria tersebut mengatakan, kalau lahan tersebut milik Damenta Br Barus. Pria itu mendatangi istri saya sekira 3 bulan belakangan ini,” tukasnya.
Mendengar keterangan saksi yang lugas dan gamblang menceritakan risalah lahan yang menjadi objek sengketa itu pun, tampak kuasa hukum penggugat, BFS meminta kepada hakim untuk menghadirkan saksi Ngaturken Barus.
Permintaan Kuasa Hukum Penggugat BFS, tampak langsung disetujui Hakim Ketua, bahkan hakim ketua meminta saksi yang memang sudah hadir di ruang persidangan untuk maju ke tengah persidangan, dan hakim ketua mempersilahkan saksi Nagurken Barus untuk duduk persis berdampingan dengan kursi kuasa hukum.
Kemudian, terlihat majelis hakim melontarkan pertanyaan bernada mengkonfrontir Saksi Ngaturken Barus dengan saksi Nasrun. Tak pelak, kondisi itupun belakangan disikapi Tuseno dengan nada kritisi majelis hakim hingga bernada ricuh.
Sementara Tuseno saat ditemui, mengungkapkan kalau bukti formil penggugat berupa surat keterangan camat terhadap objek perkara tersebut, diduga palsu alias bodong.
“Kita sudah meminta keterangan dari pihak kecamatan, bahwa surat yang menjadi bukti formil dalam gugatan tersebut tidak terdaftar dalam register kecamatan. Jadi kami duga palsu dan sudah kita wacanakan laporkan ke Polda Sumut,” tandasnya.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post