KUTACANE, Waspada.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati Aceh), Bambang Bachtiar SH MH, berkunjung ke Kabupaten Aceh Tenggara (Agara). Kunjungannya, dalam rangka peresmian Bale Restorative Justice di kabupaten tersebut.
Agenda itu berlangsung di lapangan Kantor Camat Lawe Bulan, Senin (28/11). Dihadiri Pejabat (Pj) Bupati, Drs. Syakir MSi, Kapolres AKBP. Bramanti Agus Suyono SH MH, Dandim 0108, Letkol Inf M. Sujoko, Kepala OPD dan beberapa Kepala Desa setempat.
Dalam sambutan, dia mengatakan pembentukan bale atau rumah restorative justice disetiap daerah sangat bermanfaat bagi penyelesaian penuntutan hukum yang masih katagori hukuman yang rendah.
“Tidak semua serta merta kasus-kasus pidana harus diselesaikan lewat persidangan. Kasus yang ancaman hukuman di bawah 5 tahun, bisa diselesaikan melalui rumah restorative justice,” sebutnya.
Dikatakannya, resrorative justice adalah upaya pemberhentian penuntutan hukum yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Agung Nomor: 15 Tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan restorative. Hal ini, guna memangkas pos biaya negara dan menghindari over kapasitas Lapas disetiap daerah.
“Kalau latar belakangnya kenapa ada restorative justice. Kalau diurutkan rata-rata penghuni lapas yang ada dari Sabang sampai Merauke. Umumnya mengalami over kapasitas,” sebutnya.
Sedangkan untuk penanganan restorative justice yang tertinggi di Indonesia, jelaskannya, terjadi di Kejati Aceh, saat ini tercatat hampir di atas 130 kasus yang diselesaikan. Artinya, Peraturan restorative justice di Aceh sangat didukung dengan adanya Qanun hukum jinayat Aceh.
“Dimana ini merupakan program unggulan Kejaksaan Agung, perlu saya sampaikan kepada Bapak-Ibu semua dan stakeholder agar keberadaan rumah restorative justice ini, bukan hanya seremonial belaka, agar betul-betul kemanfaatannya dirasakan oleh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Aceh,” katanya. (wol/sur/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post