MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 2 perkara tindak pidana penganiayaan dan pengancaman dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
Dua perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Pancurbatu dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dilakukan setelah sebelumnya Kajati Sumut menyampaikan ekspose kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana, yang diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani.
Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa 2 perkara yang dihentikan berasal dari Cabjari Deliserdang di Pancurbatu dan Kejari Labuhanbatu.
Untuk perkara dari Kacabjari Deliserdang di Pancurbatu atas nama tersangka Malim ZP Siregar melanggar Pasal 335 ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
“Tersangka Malim melakukan pengancaman akan membunuh Tumini dan Gajali dengan keris,” papar Yos A Tarigan, Jumat (18/11).
Sementata perkara dari Kejari Labuhanbatu, lanjut Yos atas nama tersangka Sulaiman Lubis Als Boy warga Rantau Prapat melakukan penganiayaan kepada Budi Rahmad karena merasa dihina di akun media sosial Facebook. Tersangka melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, alasan dilakukannya penghentian penuntutan terhadap 2 perkara ini berdasarkan keadilan restoratif yaitu, telah berdamai, belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
“Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” papar Yos.
Kemudian, tambah Yos, penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.
“Dalam pelaksanaan perdamaian antara tersangka dan korban, kata mantan Kasi Pidsus Deliserdang ini juga disaksikan orang tua, tokoh masyarakat, penyidik dari Kepolisian dan aparat pemerintah setempat,” pungkas Yos. (wol/ryan/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post