• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Komnas HAM Sebut PSSI Langgar Aturan Yang Dibuatnya Sendiri

5 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Hasil Penyelidikan Komnas HAM Laporkan Daftar Manipulasi Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. (Ist)

13
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri dalam perjanjian kerja sama (PKS) antara PSSI dan Polri tentang penyelenggaraan pertandingan sepak bola.

Pasalnya, menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, PKS yang diinisiasi Polri itu justru melanggar aturan buatan PSSI dan Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA).

RelatedPosts

Warga Kepri Diharapkan Segera Daftarkan Kendaraannya dalam Program Subsidi Tepat

Warga Kepri Diharapkan Segera Daftarkan Kendaraannya dalam Program Subsidi Tepat

ago 5 bulan
Airlangga-Hartarto

Golkar: Airlangga Tak Tertarik Jadi Cawapres Anies

ago 5 bulan
tanggapan-Jokowi-Pialan-Dunia-U-20

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Jokowi: Jangan Saling Menyalahkan!

ago 5 bulan

“PKS itu adalah desain pengamanan secara umum, bagaimana penyelenggaraan sepak bola oleh PSSI yang melibatkan kepolisian, tapi kalau kita baca secara substansi, isi PKS itu ya melanggar aturan dari PSSI maupun FIFA,” kata Anam dalam konferensi pers, Rabu (2/11/2022).

Komnas HAM mengungkapkan, dalam penyusunan PKS tersebut, PSSI tidak menjelaskan aturan-aturan FIFA secara spesifik kepada Polri. Anam menyebutkan, PSSI juga tidak menawarkan konsep pengamanan yang sesuai dengan aturan FIFA atau sekadar menginformasikan mana hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh polisi.

“(Aturan) itu tidak dipertahankan oleh PSSI, PSSI juga enggak men-drafting itu bahkan menyerahkan proses pengamanannya kepada kepolisian,” kata Anam.

Pada akhirnya, PKS antara PSSI dan Polri pun menjadi dokumen resmi mengenai pedoman pengaturan keamanan dan keselamatan meski melanggar regulasi PSSI dan FIFA.

Hal inilah yang menyebabkan adanya penggunaan gas air mata oleh kepolisian dalam mengamankan pertandingan sepak bola seperti yang terjadi pada tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022 lalu.

“Ini memang secara problem serius, itu menjadi cikal bakal kenapa kok ada Brimob masuk, ada Brimob membawa gas air mata, ada barakuda di situ, ada Sabhara di situ dan sebagainya,” kata Anam.

Sebagaimana diketahui, kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema versus Persebaya digelar di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10).

Tragedi itu menelan banyak korban jiwa dan korban luka. Hingga 24 Oktober 2022, tercatat 135 orang meninggal dunia. Sementara, ratusan korban lainnya luka ringan hingga berat.

Banyaknya korban yang jatuh diduga karena kehabisan oksigen dan berdesakan setelah aparat menembakkan gas air mata ke arah tribune.

Sejauh ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, tiga di antaranya personel Polri.

Mereka adalah berinisial WSS yang menjabat Kabag Operasi Polres Malang, lalu berinisial H selaku Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur, dan berinisial BSA yang menjabat Kasat Samapta Polres Malang. (wol/kompas/ryan/d2)

Tags: Arema FCAremaniaKapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico AfintaKericuhan di Stadion KanjuruhanKomisi Nasional Hak Asasi ManusiaKomisioner Komnas HAM Choirul Anamkomnas hampolriPSSIregulasi PSSISuporter Aremania
Previous Post

Manchester United vs Real Sociedad: Setan Merah Siap Hidup dan Mati

Next Post

Kapolri Keluarkan Aturan Baru: Bagi yang Gagal Ujian SIM Bisa Mengulang di Hari yang Sama

Related Posts

Warga Kepri Diharapkan Segera Daftarkan Kendaraannya dalam Program Subsidi Tepat
Ekonomi dan Bisnis

Warga Kepri Diharapkan Segera Daftarkan Kendaraannya dalam Program Subsidi Tepat

ago 5 bulan
Airlangga-Hartarto
Pemilu

Golkar: Airlangga Tak Tertarik Jadi Cawapres Anies

ago 5 bulan
tanggapan-Jokowi-Pialan-Dunia-U-20
Fokus Redaksi

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Jokowi: Jangan Saling Menyalahkan!

ago 5 bulan
Hasto-Kritiyanto
Indonesia Hari Ini

PDIP: Sikap Ganjar dan Wayan Tolak Timnas Israel Bukan Perintah Megawati

ago 5 bulan
Rafael-Alun-Dipecat-Tidak-Terhormat
Indonesia Hari Ini

Catatan KPK: Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Hingga Puluhan Miliar Rupiah

ago 5 bulan
Surokim
Politik

Kata Pengamat dari Surabaya, Penolakan Ganjar Terhadap Timnas Israel Mengancam Elektabilitasnya

ago 5 bulan
Next Post
UJIAN-SIM

Kapolri Keluarkan Aturan Baru: Bagi yang Gagal Ujian SIM Bisa Mengulang di Hari yang Sama

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Bakal Lantik Pejabat di Sisa Masa Jabatan, Gubsu: Saya Jadi Gubernur 5 Tahun!

    Bakal Lantik Pejabat di Sisa Masa Jabatan, Gubsu: Saya Jadi Gubernur 5 Tahun!

    1668 shares
    Share 667 Tweet 417
  • HMI Cabang Medan Bilang Dua Tahun Kepemimpinan Bobby Tak Hasilkan Apa-apa

    1228 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Kejari Samosir Terima Uang Pengganti dan Denda dari Terpidana Kasus Korupsi

    433 shares
    Share 173 Tweet 108
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    2248 shares
    Share 899 Tweet 562
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    155162 shares
    Share 62065 Tweet 38791

Recent News

4 Tahun DPO, Kejati Sumut Tangkap Terpidana Korupsi Bank Sumut

4 Tahun DPO, Kejati Sumut Tangkap Terpidana Korupsi Bank Sumut

ago 5 bulan
Usai Dijemput Paksa, Mantan Kepala Pusbangnis UINSU Ditetapkan Tersangka

Usai Dijemput Paksa, Mantan Kepala Pusbangnis UINSU Ditetapkan Tersangka

ago 5 bulan
Mantan Kepala Pusbangnis UINSU Ditahan di Rutan Medan, Ini Alasan Jaksa

Mantan Kepala Pusbangnis UINSU Ditahan di Rutan Medan, Ini Alasan Jaksa

ago 5 bulan
Membanggakan, 53 Siswa SMAN 18 Medan Lulus PTN Favorit Jalur SNBP 2023

Membanggakan, 53 Siswa SMAN 18 Medan Lulus PTN Favorit Jalur SNBP 2023

ago 5 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

4 Tahun DPO, Kejati Sumut Tangkap Terpidana Korupsi Bank Sumut

4 Tahun DPO, Kejati Sumut Tangkap Terpidana Korupsi Bank Sumut

ago 5 bulan
Usai Dijemput Paksa, Mantan Kepala Pusbangnis UINSU Ditetapkan Tersangka

Usai Dijemput Paksa, Mantan Kepala Pusbangnis UINSU Ditetapkan Tersangka

ago 5 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.