MEDAN, Waspada.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan 19 pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintahan Kota (Pemko) Medan dalam Kasus gratifikasi dan suap menjerat mantan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan KPK akan mengurai satu persatu bagaimana peran 19 pimpinan OPD tersebut dalam melakukan suap atau gratifikasi kepada Dzulmi Eldin saat menjabat Wali Kota Medan.
“Terkait dengan peran 19 OPD, kami masih mendalami peran satu per satu. Peran masing-masing tersebut, sebagai apa?. Kalau sudah sistematis, ada perintah langsung dan ancaman tanda kutip, tentu menjadi perhatian kami,” kata Alexander dalam sesi jumpa pers pada Road to Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2022, di GOR Pemprov Sumut, Selasa (29/11).
Alexander mengatakan, proses hukum terhadap 19 pimpinan OPD akan membuat pelayanan masyarakat di Pemko Medan, terganggu. Jadi, KPK juga melakukan analisis terhadap hal tersebut. Apakah proses hukum akan dilakukan secara bertahap, karena jumlah pimpinan OPD cukup banyak. Sehingga, dilakukan penyidikan dengan melihat unsur alat bukti yang lengkap dan memenuhi unsur pidana korupsi.
“Kami tidak ingin, kegiatan kami (proses hukum) mengganggu pelayanan masyarakat terganggu, karena pejabatnya masuk penjara. Pastinya, masyarakat akan dirugikan,” jelas Alexander.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Abdul Aziz, pada 11 Juni 2020 menjatuhkan vonis enam tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider empat bulan kurungan kepada Dzulmi Eldin dalam kasus suap tersebut. (wol/man/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post