JAKARTA, Waspada.co.id – Kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, bakal mengajukan untuk sedianya majelis hakim tetap memisahkan kliennya dari terdakwa lain saat menjalani sidang perkara dugaan pembunuhan Brigadir J.
“Kami kuasa hukum Bharada E menghormati keputusan hakim terkait penggabungan sidang. Kami berharap sidang berikut akan dipisah mengingat klien kami JC (justice collaborator) dan keterangan klien kami berbeda dengan terdakwa lain,” katanya, Minggu (6/11).
Permohonan itu akan dilayangkan menyusul keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memutuskan untuk menggabung sidang terhadap tiga terdakwa sekaligus yaitu terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf pada Senin (7/11) besok.
“Ini juga untuk menjaga kenyamanan klien kami dalam konsisten mengungkap kasus ini,” ujarnya.
Meski tetap menghormati keputusan majelis hakim, tetapi Ronny menyatakan jikalau sidang tetap digabung. Bharada E tetap siap untuk menjalani persidangan dengan tetap pada keterangan.
“Klien kami sudah siap dalam situasi apapun. Nanti kita mohonkan besok ke majelis hakim,” pungkasnya. (wol/merdeka/lvz/d2)
Discussion about this post