• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Menteri Maju Capres Tetap Boleh Menjabat, Keputusan MK Tepat Tapi Kurang Etis

7 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Pemilu, Politik, Warta
A A
0
Pengamat-Hukum-Tata-Negara-Feri-Amsari

Foto: Pengamat Hukum Tata Negara Feri Amsari (Ist)

11
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuat pengecualian baru, memperbolehkan menteri tetap menjabat meski ingin maju menjadi capres dan cawapres. Ada yang menilai, keputusan ini tepat secara konstitusi tapi tidak etis.

Pengamat Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan menteri yang tidak diharuskan mundur dari jabatannya jika ingin mengajukan diri sebagai capres dan cawapres, sebagai keputusan yang cukup tepat.

RelatedPosts

Habiburokhman

Gerindra Sarankan MK Putuskan Sistem Pemilu Usai Pilpres 2024

ago 7 bulan
Puan-Maharani

PKS: Puan Coba Memecah Konsentrasi Koalisi Perubahan

ago 7 bulan
PLN-Sumut

Sinergi PLN KSDA Sumut Komitmen Terangi Negeri

ago 7 bulan

Soal moral, sambung dia, tentu kembali lagi kepada menteri dan presiden. “Putusan itu menegaskan bahwa urusan menteri itu (adalah hak) prerogative presiden, (hak tunggal/istimewa) yang tidak boleh dicampuri. Secara teoritik memang bgitu,” jelasnya, melansir Inilah.com, Rabu (2/11/2022).

Dia mengingatkan, jika presiden merasa menterinya harus fokus pada pekerjaannya sebagai menteri, tentu harus segera diberhentikan. Dan terkait mundur, secara etis tentu menteri harus mundur walau sudah mendapat izin dari presiden.

“Pada pokoknya presiden jika merasa harus fokus (pada pekerjaan sebagai menteri) ya berhentikan. Tapi jika pun presiden memberikan izin, secara etis menteri harus mundur agar bisa fokus berkampanye,” pungkasnya.

Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menilai putusan ini berpotensi mengganggu kinerja dan bisa menjadi ajang memanfaatkan jabatannya sebagai menteri untuk bertarung di Pilpres 2024.

Dia menjelaskan, menteri yang menjadi calon presiden maupun calon wakil presiden akan disibukkan dengan banyak agenda kampanye. Pada akhirnya, turut mengganggu birokrasi internal kementerian yang dipimpin menteri tersebut.

“Mereka justru bisa berkampanye, bisa kesana-sini, justru bisa mengganggu kinerja mereka sebagai menteri itu. Tidak fokus lagi, tidak bekerja lagi untuk kementerian atau kepentingan bangsa dan negara, tapi untuk kepentingan soal pencapresan atau pencawapresan,” ujar dia.

Senada, Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul menyebutkan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang menegaskan anggota kabinet maju pilpres cukup mengajukan cuti, tak perlu mundur, bakal memicu abuse of power atau penyalahgunaan wewenang.

“Sekarang begini ketika seseorang diberikan kewenangan, kekuasaan, kewenangan anggaran, ini bisa berpotensi abuse of power. Jadi saya kira keputusan MK ini keputusan yang blunder kalau menurut saya,” jelasnya. (inilah/pel/d2)

Tags: Abuse of Powercapres 2024Menteri Capresmenteri jokowimenteri kabinetMKpemilu
Previous Post

Peta Politik 2024, Tiga Parpol di Senayan Bakal Jadi Partai ‘Gurem’

Next Post

Dishub Kota Medan Minta Pihak Sekolah Atur Jam Antar Jemput Hindari Kemacetan

Related Posts

Habiburokhman
Pemilu

Gerindra Sarankan MK Putuskan Sistem Pemilu Usai Pilpres 2024

ago 7 bulan
Puan-Maharani
Politik

PKS: Puan Coba Memecah Konsentrasi Koalisi Perubahan

ago 7 bulan
PLN-Sumut
Ekonomi dan Bisnis

Sinergi PLN KSDA Sumut Komitmen Terangi Negeri

ago 7 bulan
JUob-Fair-Mini-Medan-2
Ekonomi dan Bisnis

Job Fair Mini Medan Barat Diserbu 1.165 Pelamar Kerja

ago 7 bulan
Nurul-Hasanuddin
Ekonomi dan Bisnis

Ekspor Sumut Menurut Sebesar 23,33 Persen

ago 7 bulan
Wisman Capai 16.151 Kunjungan pada April 2023
Ekonomi dan Bisnis

Wisman Capai 16.151 Kunjungan pada April 2023

ago 7 bulan
Next Post
Parkir-Sekolah-Global-Prima

Dishub Kota Medan Minta Pihak Sekolah Atur Jam Antar Jemput Hindari Kemacetan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Tugu-Parsadaan-

    Marga Tertua Suku Batak Toba Bakal Resmikan Tugu Parsadaan di Samosir

    4619 shares
    Share 1848 Tweet 1155
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    172002 shares
    Share 68801 Tweet 43001
  • Pemprov Sumut Buka Seleksi Jabatan Kadis PUPR, Pendaftaran Dibuka 5 Juni 2023

    436 shares
    Share 174 Tweet 109
  • Bupati Samosir Lantik Naslindo Sirait jadi Pj Sekda

    173 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Gubernur Sumut Targetkan RSU Haji Medan Punya Lima Tower

    305 shares
    Share 122 Tweet 76

Recent News

POLRES-MEDAN-DAN-KAPOLDA-SUMUT

Polda Sumut dan Polrestabes Medan Tegaskan Tidak Ada Pembongkaran Pesantren Tahfiz Darul Ibtihaj Sampali

ago 7 bulan
Habiburokhman

Gerindra Sarankan MK Putuskan Sistem Pemilu Usai Pilpres 2024

ago 7 bulan
Puan-Maharani

PKS: Puan Coba Memecah Konsentrasi Koalisi Perubahan

ago 7 bulan
Korban-Pembunuhan-Di-Dalam-Mobil

Diduga Korban Pembunuhan Dalam Mobil, Penjual Es Jajanan di Binjai

ago 7 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

POLRES-MEDAN-DAN-KAPOLDA-SUMUT

Polda Sumut dan Polrestabes Medan Tegaskan Tidak Ada Pembongkaran Pesantren Tahfiz Darul Ibtihaj Sampali

ago 7 bulan
Habiburokhman

Gerindra Sarankan MK Putuskan Sistem Pemilu Usai Pilpres 2024

ago 7 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.