MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jumini menuntut dua mahasiswa dengan pidana penjara selama 10 tahun, karena dinilai terbukti menjadi pengedar pil ekstasi 50 butir.
Kedua mahasiswa yang dituntut yaitu, terdakwa Putra Raja Doli Alias Doli warga Jalan Balai Desa, Kecamatan Medan Sunggal dan Muhammad Ardiansyah Alias Keling warga Jalan Setia Budi Pasar I Kecamatan Medan Selayang.
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Putra Raja Doli Alias Doli dan Ardiansyah Alias Keling dengan pidana penjara masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara,” kata JPU Jumini di hadapan majelis hakim yang diketuai As’ad di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/11).
Dalam nota tuntutannya, jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Terdakwa terbukti melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa pil ekstasi sebanyak 50 butir,” bilang JPU
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim As’ad Rahim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.
Sebelumnya mengutip dakwaan JPU Jumini mengatakan, kedua terdakwa ditangkap petugas polisi di sekitar areal parkir Indomaret tepatnya di Jalan Pasar I, Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post