MEDAN, Waspada.co.id – Ayah korban kasus pembunuhan, Drs Roma Simaremare, mengapresiasi vonis 6 tahun penjara yang dijatuhi hakim terhadap terdakwa DAS.
Dikatakannya, meski vonis hakim tidak seperti harapan kita, yaitu 7 tahun 6 bulan penjara, namun vonis 6 tahun penjara sudah memenuhi rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Ya kita minta kemarin, setengah dari 15 tahun penjara, tapi hakim menghukum 6 tahun. Itu sudah cukup bagi kami,” katanya saat dikonfirmasi Waspada Online, Senin (21/11).
Mantan anggota DPRD Medan itu, berharap agar hukuman yang diberikan hakim dapat menjadi efek jera bagi terdakwa.
“Semoga ini menjadi pembelajaran buat Terdakwa dan yang lain juga,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Christian Saragi menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Karena itu juga, keluarga korban menggelar aksi di PN Medan dan Kejati Sumut untuk meminta keadilan.
Usaha keluarga korban pun terkabul, Hakim Donald Panggabean memperberat hukuman terdakwa DAS menjadi 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (18/11).
Menurut hakim, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini sendiri bermula pada Oktober 2022 lalu di Kecamatan Medan Timur. Rumah korban didatangi segerombolan pemuda dan terjadi cekcok mulut.
Singkat cerita, korban dan terdakwa berkelahi membuat terdakwa mengeluarkan senjata tajam (pisau) dan menusuk hulu hati korban. Naasnya, saat keluarga membawa ke rumah sakit korban sudah tidak bernyawa. (wol/ryan/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post