BINJAI, Waspada.co.id – Penggunaan kendaraan listrik sebagai tranportasi yang tertuang dalam instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah dianggap masih belum.
Pemerintah daerah hingga sejauh ini bahkan belum tau secara pasti asal dana untuk penganggaran pengadaan mobil listrik, juga terkait payung hukum dan hal-hal teknis lainnya.
“Belum ada proyeksi Pemko Binjai tentang pengadaan mobil litrik lantaran masih menunggu aturan yang baku dari Pusat. Kan itu banyak nnti perencanaan. Pemda harus buat payung hukum untuk itu,” kata Kepala Bagian Umum Pemko Binjai, Muhammad Riffi Hamdani, Senin (14/11).
Disisi lain Riffi menyinggung soal sarana dan prasarana yang harus tersedia jika kendaaraan listrik mulai digunakan. Termasuk soal pembiayaannya yang diharapkan berasal dari APBN.
“Tentunya kan harus ada kesiapan ekosistemnya seperti tempat pengisian daya atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Kan Repot juga nanti kalau tiba-tiba lagi jalan kehabisan daya jika sarana chargingnya gak ada. Maka hingga sekarang Pemko Binjai belum ada perencanaan untuk itu (mobil lisrtik), masih menunggu lah bagaimana aturan pusat,” sebut Riffi.
Penggunaan mobil listrik disebut-sebut sebagai langkah transformasi energi yang sedang dicanangkan Pemerintah. Hal ini pun diketahui bakal jadi salah satu tema yang dibahas dalam G20 di Bali nanti. (wol/rid/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post