MEDAN, Waspada.co.id – Kepala Dinas Perkimtaru Kota Medan, Endar Sutan Lubis, memastikan kontraktor yang mengerjakan Gedung Kejari Medan masuk daftar hitam (blacklist) Pemko Medan sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa.
“Mereka juga diwajibkan untuk membongkar bangunan yang roboh tersebut sampai nol atau rata kembali. Sebab itu masih merupakan tanggung jawab mereka,” ungkapnya, Senin (21/11).
Peristiwa robohnya bangunan baru Gedung Kejari Medan beberapa waktu lalu telah mencoreng citra Pemko Medan.
Endar pun mengimbau kepada seluruh kontraktor atau rekanan yang bermitra dengan Pemko Medan untuk menjadikan pelajaran berharga peristiwa robohnya bangunan tersebut. Artinya jangan coba untuk bermain-main dengan spek yang ada pada kontrak.
“Kita berharap semua kontraktor melaksanakan pekerjaan harus profesional. Di samping itu dalam proses pengadaan barang dan jasa atau lelang mereka sudah menyampaikan dokumen usahanya sebagai bahan pendukung. Apabila ada ditemukan rekanan yang melanggar atau menyimpang dari kontrak pasti akan kami berikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut Endar menambahkan, kontraktor telah mengembalikan DP dan termin satu sebesar Rp1,3 miliar lebih ditambah denda maksimum, Jumat (18/11) kemarin.
“Jadi total uang yang telah dikembalikan kontraktor ke kas Pemko Medan senilai Rp1,4 miliar,” pungkasnya. (wol/mrz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post