MEDAN, Waspada.co.id – Tim Samapta Polrestabes Medan menangkap dua pria membawa narkoba jenis sabu saat melaksanakan patroli antisipasi kejahatan di Jalan HM Joni, Medan.
Kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial AS (29) dan HCP (37) dengan barang bukti satu paket kecil sabu.
“Kedua pelaku sudah kita serahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan,” kata Kasat Samapta Polrestabes Medan, Kompol Pardamean Hutaean, Selasa (1/11).
Pardamean mengatakan, penangkapan terhadap warga Jalan AR Hakim dan Jalan HM Joni Medan itu berawal saat pihaknya berpatroli di Jalan Sisingamangaraja Medan. Petugas melihat gerak-gerik dua pelaku yang mencurigakan, kemudian berupaya mendekat.
Saat coba dihentikan, keduanya langsung melarikan diri ke Jalan HM Joni. Ketika berusaha melarikan diri ke sebuah gang, petugas berhasil mengamankan keduanya.
“Saat itu pelaku berinisial AS (29) menjatuhkan satu buah plastik kecil berisi sabu ke tanah,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post