LHOKSEUMAWE, Waspada.co.id – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan dan pengggelapan dengan modus investasi kelapa sawit yang merugikan korbannya mencapai Rp2,74 miliar.
Tersangka berinisial F (53 th) warga Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, telah menipu dengan mengiming-imingkan investasi sawit kepada EI (56 th) warga Desa Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe. AKBP Henki Ismanto, dalam konferensi pers mengatakan, tersangka akan dipersangkakan dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan Jo Pasal 64 tentang perbuatan berulang KUHPidana dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.
“Kita berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti sebanyak 47 lembar kertas hasil print bukti transfer korban kepada tersangka senilai Rp2,740 miliar,” ungkap Kapolres sembari menyebutkan setiap transferan bervariasi dari dua juta hingga Rp150 juta rupiah.

Awal kasus itu, kata Henki, bermula dari perkenalan korban dengan tersangka sudah berlangsung dari 2010, pada saat itu mereka menjalin kerja sama bisnis karet dan pada akhirnya bangkrut. Sehingga pelaku terutang uang kepada korban sebesar Rp380 juta rupiah.
Kemudian, tersangka menjanjikan membayar utang dengan meminta bantuan modal berbisnis baru untuk jual beli kelapa sawit yang dikumpulkan dari masyarakat, kemudia dijual ke PT G yang beralamat di Tanjungmorawa, Provinsi Sumatera Utara.
Dengan investasi itu, pelaku berjanji akan membayarkan utangnya dan memberikan keuntungan kepada korban 10 persen, korban pun memberikan modal pertama sebesar Rp27 juta rupiah.
Selanjutnya, sebut Kapolres, tersangka dan korban melanjutkan bisnisnya dengan via telepon sehingga terjadi transferan dana yang dilakukan korban secara bertahap sebanyak 179 kali transaksi, transaksi dengan nominal paling rendah dua juta rupiah hingga sampai dengan yang tertinggi sebesar Rp150 juta.
“Guna meyakinkan korban, tersangka menggunakan tujuh nomor SIM card dengan menyamar sebagai orang yang berbeda. Mulai dari seorang direktur perusahaan, karyawan, hingga anggota pekerja,” ujarnya.
Dalam perjalanan waktu, korban mulai curiga dan merasa ditipu tertipu, karena waktu yang ditentukan untuk bisnis kelapa sawit sebesar Rp7 miliar ternyata tidak ada.
Lalu, korban coba mengecek perusahaan yang dikatakan oleh tersangka, setelah dicek perusahaan tersebut hanya gudang kosong. Menyadari telah ditipu, korban membuat laporan ke Polres Lhokseumawe.
Adapun bukti yang berhasil disita, lanjut Henki, satu unit mobil Toyota Rush , satu unit mobil Honda Brio, satu unit sepeda motor Honda Vario, satu set kursi meja jepara, satu set AC, satu unit TV dan dua unit Hp.
“Kita amankan juga 47 lembar kertas hasil print bukti transferan senilai Rp2,740 miliar, 295 print out rekening Bank Mandiri, satu buku tabungan Bank Mandiri,” tegas Kapolres.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Lhokseumawe mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi dan dicek kembali kebenarannya. Sehingga, tidak ada lagi korban dari penipuan berkedok investasi. (wol/fik/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post