MEDAN, Waspada.co.id – Polsek Medan Baru memasang stiker pengaduan korban kejahatan sebagai bentuk pelayanan prima yang diberikan kepada masyarakat.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran pemasangan stiker antara lain tempat keramaian, pasar tradisional, rumah warga, SPBU dan ATM.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi, mengatakan stiker pelayanan pengaduan ini untuk mempermudah masyarakat menyampaikan informasi apabila mengalami gangguan kamtibmas.
“Dengan adanya layanan pengaduan ini diharapkan masyarakat lebih mudah memberi laporan kepada personel kita dan tidak takut untuk melaporkan adanya gangguan kamtibmas di sekitar mereka,” katanya, Jumat (11/11).
Menurutnya, pemasangan stiker merupakan bentuk layanan Polsek Medan Baru agar masyarakat tidak resah dan mengetahui nomor telepon WhatsApp kepolisian 082211117599.
Ginanjar menambahkan, personel Polsek Medan Baru akan langsung turun ke lokasi apabila ada informasi warga dan segera menindak lanjuti informasi kamtibmas secepat mungkin.
“Kami siap melayani pengaduan masyarakat yang membutuhkan kehadiran petugas kepolisian saat masyarakat merasa tidak nyaman dalam keamanan ketertiban terganggu,” pungkasnya.(wol/lvz/gacok/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post