MEDAN, Waspada.co.id – Polsek Medan Timur memasang stiker pengaduan Kamtibmas sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat.
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penyebaran stiker antara lain tempat keramaian, pasar tradisional, rumah warga, SPBU dan ATM.
Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan, mengatakan stiker pelayanan pengaduan ini untuk mempermudah masyarakat menyampaikan informasi apabila mengalami gangguan kamtibmas.
“Agar masyarakat lebih mudah memberi laporan pada personel kita dan tidak takut untuk melaporkan keresahan yang mengganggu Kamtibmas di sekitar mereka,” katanya, Senin (7/11).
Menurutnya, pemasangan stiker merupakan bentuk layanan Polsek Medan Timur agar masyarakat tidak resah dan mengetahui nomor telp WhatsApp kepolisian 081266072229 dan 0813 18194448.
Rona menambahkan, personel Polsek Medan Timur akan langsung turun ke lokasi apabila ada informasi warga dan segera menindak lanjuti informasi Kamtibmas secepat mungkin.
“Kami siap melayani pengaduan masyarakat yang membutuhkan kehadiran petugas kepolisian saat masyarakat merasa tidak nyaman dalam keamanan ketertiban,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post