MEDAN, Waspada.co.id – Tim Reskrim Polsek Percut Seituan menggerebek lokasi judi di Dusun XII, Pasar Belakang, Kecamatan Percut Seituan.
Dari lokasi petugas mengamankan sejumlah barang bukti mesin judi tembak ikan dan jackpot. Penggerebekan yang dilakukan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Jefri Simamora, mengatakan dalam penggerebekan itu tidak ditemukan adanya warga yang sedang bermain judi.
“Namun begitu sejumlah barang bukti mesin judi turut diamankan ke Mapolsek Percut Seituan,” katanya, Selasa (29/11).
Pada kesempatan itu, Kapolsek Percut Seituan, Kompol Agustiawan, menegaskan kepada masyarakat yang mengetahui adanya praktek perjudian dan peredaran narkoba supaya memberitahukan kepada Polsek Percut Seituan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menginformasikan tentang adanya praktek perjudian dan peredaran narkoba,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post