STABAT, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa yang merupakan putra kandung Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Penganin-angin, yaitu Dewa Perangin-angin dan Hendra Surbakti tiga tahun penjara.
Menurut JPU, keduanya terbukti bersalah atas kematian Sarianto Gunting, penghuni kerangkeng.
Tuntutan dibacakan saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, yang berlangsung Senin (14/11).
Dalam dakwaannya, Dewa Perangin-aingin dan Hendra Surbakti didakwa Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Menyatakan terdakwa satu Dewa Perangin-angin dan terdakwa dua Hendra Surbakti, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak, atau menderita rasa sakit atau luka dan merusak kesehatan orang lain yang mengakibatkan mati,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Baron Sidik di hadapan Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini.

Tentu tuntutan yang dibacakan oleh JPU, tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan sebelumnya. Di mana terdakwa sebelumnya didakwa telah melanggar hukum sesuai Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP, atas kematian penghuni kerangkeng manusia bernama Sarianto Ginting.
Discussion about this post