• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Fokus Redaksi

Sidang Putusan Kasus Kerangkeng di Langkat, Berikut Vonis Empat Terdakwa

6 bulan ago
in Fokus Redaksi, Sumut
A A
0
Sidang-Kerangkeng

Sidang putusan kasus kerangkeng manusia di Pengadilan Negeri Stabat. (WOL Photo)

53
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

STABAT, Waspada.co.id – Sidang agenda putusan kasus kerangkeng manusia di Pengadilan Negeri Stabat mengemukakan vonis terhadap 4 terdakwa, yakni Dewa Perangin-Angin dan Hendra Surbakti yang didakwa atas kematian Sarianto Ginting, penghuni kerangkeng.

Lalu terdakwa Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring, keduanya terbukti bersalah atas kematian penghuni kerangkeng atas nama Abdul Sidik Isnur alias Bedul. Keempat terdakwa divonis hakim 1 tahun 7 bulan penjara.

RelatedPosts

Bandar-Sabu

Emak-emak di Desa Bahtonang Bantu Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkotika

ago 6 bulan
Polres-Labuhanbatu

Polres Labuhanbatu Tangkap Kepala Sekolah Cabuli 9 Siswa

ago 6 bulan
Silaturahmi-Polres-Simalungun

Perkuat Sinergitas, Kapolres Simalungun Terima Kunjungan Danyonif 122 Tombak Sakti

ago 6 bulan

Sebelumnya terdakwa Dewa dan Hendra dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tahun penjara dan melanggar Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Begitu juga terdakwa Hermanto dan Iskandar gang sebelumnga juga dituntut oleh JPU tiga tahun penjara dan melanggar Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Para terdakwa secara bukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mati, yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” ujar Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini, Rabu (30/11).

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya, terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 7 bulan. Menetapkan permohonan restitusi untuk seluruhnya sejumlah Rp 265 juta, dengan membebankan pembayaran terdakwa satu Dewa Perangin-Angin,” sambungnya.

Lanjut Halida, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa, dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan para terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti, satu gayung warna orange, satu buah selang warna orange dengan panjang satu meter, satu buah tikar dengan kondisi buruk, satu buah kain batik panjang warna cokelat, satu buah kursi panjang yang terbuat dari kayu, satu lembar surat pernyataan, dan satu unit mobil Toyota Avanza, dikembalikan ke JPU untuk digunakan dalam perkara TTPO,” ujar Halida.

Di awal mula persidangan, ketua majelis hakim terlebih dahulu membacakan fakta-fakta persidangan sebelumnya.

Dari mulai membaca hasil pemeriksaan saksi-saksi diantaranya, keluarga korban Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul, dokter, pekerja Puskesmas Namu Ukur, saksi LPSK, personel kepolisian Polda Sumut, camat, dan saksi A de Charge.

“Melainkan sikap prepentif, edukatif, dan proaktif, majelis hakim berpendapat tuntutan JPU terlalu tinggi,” ujar Halida.

Sedangkan itu, Halida menambahkan, yang memberatkan para terdakwa ialah, perbuatan yang dilakukan para terdakwa menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur.

Dan yang meringankan para terdakwa, sopan dipersidangan, belum pernah dipindana, para terdakwa masih berusia muda, dan para terdakwa sudah berdamai dengan para keluarga korban.

“JPU atas putusan ini, terima, banding, atau pikir-pikir,” ujar Halida.

“Pikir-pikir majelis,” ujar JPU, Indra Ahmadi Effendi Hasibuan.

Ketua majelis hakim pun bertanya kepada para terdakwa, atas putusan yang dibacakan.

“Pikir-pikir yang mulia,” ujar para terdakwa secara bergantian.

Alhasil, pikir-pikir yang diucapkan oleh JPU dan para terdakwa, diberi waktu selama tujuh hari lakukan sikap kepada Pengadilan Negeri Stabat untuk terima atau banding terhadap perkara kerangkeng manusia. (wol/rid/d2)

Editor AGUS UTAMA

Tags: 4 TerdakwaJPUKasus Kerangkeng Langkatmajelis hakimpengadilan negeri stabatsidang putusanTPPOvonis hakimvonis terdakwa
Previous Post

PWI Sumut Gelar UKW dan Penerimaan Anggota Akhir Desember

Next Post

Banjir Mulai Surut, Bupati Sergai Tinjau Posko Tanjung Beringin

Related Posts

Bandar-Sabu
Sumut

Emak-emak di Desa Bahtonang Bantu Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkotika

ago 6 bulan
Polres-Labuhanbatu
Sumut

Polres Labuhanbatu Tangkap Kepala Sekolah Cabuli 9 Siswa

ago 6 bulan
Silaturahmi-Polres-Simalungun
Sumut

Perkuat Sinergitas, Kapolres Simalungun Terima Kunjungan Danyonif 122 Tombak Sakti

ago 6 bulan
PWI-Sumut-Family-Gathering
Sumut

Family Gathering PWI Sumut Siapkan Hadiah Dua Sepeda Motor

ago 6 bulan
DPRD-Sumut-Panggil-PT-Pupuk
Medan

DPRD Sumut Bakal Panggil PT Pupuk Indonesia Soal Dugaan Penimbunan Pupuk Susbsidi

ago 6 bulan
Pemkab-Sergai-PKK
Sumut

Pemkab – PKK Bersinergi Wujudkan Sergai Maju Terus!

ago 6 bulan
Next Post
Banjir2

Banjir Mulai Surut, Bupati Sergai Tinjau Posko Tanjung Beringin

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Anggota-DPRD-Medan-dari-Fraksi-PKS-Irwansyah

    Jual Daging Babi di Depan Rumah Makan Padang Viral, PUD Pasar Medan Diminta Bertindak

    7375 shares
    Share 2950 Tweet 1844
  • Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    3950 shares
    Share 1580 Tweet 988
  • Beranikah DPRD Medan dan Aparat Penegak Hukum Persoalkan Proyek Lampu Pocong?

    963 shares
    Share 385 Tweet 241
  • Kementerian PUPR Tagetkan Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebingtinggi-Parapat Selesai Juli 2023

    403 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    169976 shares
    Share 67990 Tweet 42494

Recent News

Bandar-Sabu

Emak-emak di Desa Bahtonang Bantu Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkotika

ago 6 bulan
Hal yang Meringankan Vonis Teddy Minahasa Pidana Seumur Hidup Setelah Dituntut Hukuman Mati

Irjen Pol Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat

ago 6 bulan
Polres-Labuhanbatu

Polres Labuhanbatu Tangkap Kepala Sekolah Cabuli 9 Siswa

ago 6 bulan
Silaturahmi-Polres-Simalungun

Perkuat Sinergitas, Kapolres Simalungun Terima Kunjungan Danyonif 122 Tombak Sakti

ago 6 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Bandar-Sabu

Emak-emak di Desa Bahtonang Bantu Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkotika

ago 6 bulan
Hal yang Meringankan Vonis Teddy Minahasa Pidana Seumur Hidup Setelah Dituntut Hukuman Mati

Irjen Pol Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat

ago 6 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.