STABAT, Waspada.co.id – Rekaman Closed Circuit Television (CCTV) berdurasi 2 menit 41 detik yang sempat tersebar di Media Sosial, menayangkan peristiwa pembunuhan, Selasa (29/11).
Dalam tayangan itu, seorang orang pria plontos tewas bersimbah darah diduga ditikam lelaki mengenakan baju hitam motif bintik putih bercelana jeans.
Dari video yang diterima, awalnya pria berbaju warna hitam terlihat keluar dari dalam sebuah rumah yang diketahui berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Lingkungan VI Desa Tegal Rejo, Kelurahan Kuala Bingai, Stabat.
Pelaku sempat hendak pergi menggunakan sepeda motor Satria FU miliknya dari arah yang tak jauh dari titik TKP. Sementara korban duduk diatas bangku di teras rumah.
Saat melintas di depan korban diduga keduanya terlibat cekcok hingga pelaku memarkirkan sepeda motornya dan menghampiri korban. Adu mulut diduga memanas lantaran korban sempat berdiri dan diduga menantang pelaku.
Tak lama berselang, pelaku tampak berjalan ke dalam rumah dan disusul korban. Tiba-tiba keduanya sama-sama memegang senjata tajam dan saling serang.
Insiden itu pun merobohkan korban yang juga melakukan perlawanan, dia (korban) diduga ditusuk oleh pelaku. 3 warga sekitar yang melihat sempat melerai keduanya, namun korban jatuh ke tanah dengan darah mengucur dari bagian tubuh korban.
Pelaku berhasil melarikan diri walau sempat ditahan warga. Perisitiwa maut ini langsung ditanggapi Polres Langkat.
Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat dibantu Jatanras Polda Sumut menangkap pelaku atas nama Indra Mahendra Harahap (37 th) Senin (28/11) di Marelan, Kota Medan.
Pelaku diketahui warga Gang Damai, Desa Perdamaian, Stabat, mantan napi yang tersandung kasus pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok mengatakan pelaku menghabisi nyawa korban dengan menusuk dari belakang, tepatnya di punggung belakang kiri.
Berdasarkan hasil autopsi, luka yang diderita korban berkedalaman 18 centimeter.
“Pelaku menggunakan pisau dengan panjang lebih kurang 30 centimeter. Tusukan pelaku tepat mengenai jantung korban,” beber Kapolres Langkat, Selasa (30/11).
Motif pelaku karena sakit hati atas ucapan korban. Pelaku tidak terima dengan ucapan korban hingga akhirnya terjadi penusukan.
Ditambah lagi, korban IM juga perantauan dari Desa Dawuhan Sengon, Kecamatan Purwodadi, Pasuruan, Jawa Timur.
Atas kejadian ini, pelaku disangkakan Pasal 338, subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara, pelaku berpikiran singkat yang memilih menghabisi nyawa korban lantaran ditantang. (wol/rid/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post