MEDAN, Waspada.co.id – Terbuki menggelapkan mobil, Sin Guan (40 ) warga Jalan Pukat Banting II Medan, divonis 2 tahun 6 bulan (30 bulan) penjara di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/11).
Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun, dalam amar putusannya menegaskan bahwa Terdakwa Sin Guan terbukti melanggar pasal 372 KUHPidana “Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” tegas hakim.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan berbelit-belit. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum,” tegas hakim.
Setelah membacakan putusan, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang.
Dalam surat dakwaan, terdakwa Sin Guan menghubungi saksi korban Sin Cai untuk meminjam mobil Mazda Biante tahun 2013 warna silver metalik dengan nomor polisi BK 1566 AAF untuk dipergunakan terdakwa membawa barang dan keluarganya liburan.
Singkat cerita, terdakwa tidak juga mengembalikan mobil saksi korban tersebut melainkan telah menggadaikan mobil tersebut kepada Mucktar Lima Mau alias Acek (DPO) di Jalan Marelan Medan seharga Rp120.000.000, tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi korban. Menurut JPU, uang hasil gadai mobil tersebut dipergunakan terdakwa untuk keperluan pribadinya. (wol/ryan/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post