• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Terdakwa Lakalantas Maut Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Hakim

11 bulan ago
in Medan
A A
0
PN-Medan-Sidang-Lakalantas

Terdakwa Lakalantas Maut Divonis Bebas. (WOL Photo)

19
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Zulkarnain Hasibuan (41) terdakwa laka lantas maut yang menewaskan korban Hilal Faiz Primoputro. Sopir truk tangki air tersebut dinilai tak terbukti bersalah seperti yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan.

Menurut majelis hakim diketuai Arfan Yani, terdakwa yang merupakan warga Jalan Rawa Gang Sayur, Kecamatan Medan Denai tersebut dinilai tidak terbukti bersalah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas korban Hilal Faiz Primoputro hingga meninggal dunia.

RelatedPosts

Jahari Sitepu Jabat Kakanwil Kemenkumham Sumut. (HO/ist)

Jahari Sitepu Jabat Kakanwil Kemenkumham Sumut

ago 11 bulan
Sudah Berdamai, Kejati Sumut Hentikan 5 Perkara Dengan RJ. (HO/kejatisu)

Sudah Berdamai, Kejati Sumut Hentikan 5 Perkara Dengan RJ

ago 11 bulan
Kasus Penganiayaan di Katamso Dihentikan dengan RJ. (HO/ist)

Kasus Penganiayaan di Katamso Dihentikan dengan RJ

ago 11 bulan

“Mengadili, membebaskan terdakwa Zulkarnain Hasibuan dari semua dakwaan penuntut umum dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” tegas majelis hakim yang diketuai Arfan Yani di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/11).

Selain itu, dalam nota putusan majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (virtual) tersebut, memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan itu diucapkan.

Menanggapi vonis bebas itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Ginting yang diwakili JPU Paulina menyatakan pikir-pikir apakah terima atau mengajukan upaya hukum kasasi.

Sebab pada persidangan sebelumnya, JPU Risnawati Ginting meminta agar terdakwa Zulkarnain Hasibuan dijatuhi hukuman selama 4 tahun pidana penjara karena dinilai melanggar Pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Mengutip dakwaan JPU Risnawati Ginting mengatakan perkara itu bermula pada 18 Juli 2022 lalu, sekira pukul 02.30, terdakwa sedang mengendarai satu unit Mitsubishi truk Canter tangki air warna kuning bersama saksi Tohap Hutahaean yang sedang tidur berada di posisi bangku penumpang.

“Terdakwa dari Jalan Pertempuran simpang lampu merah Jalan Brayan menuju ke Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan dan saat di Jalan KL Yos Sudarso melintas satu unit sepeda motor Yamaha N Max tanpa nomor plat yang dikendarai oleh korban Hilal Faiz Primoputro,” kata JPU Risnawati Ginting.

Lanjut dikatakan JPU, korban saat itu berboncengan dengan saksi Abraham Alpin Sitepu dan ingin mendahului mobil truk tangki air kemudian korban dari arah sebelah kiri.

“Namun stang sebelah kanan yang dikendarai korban mengenai besi belakang sebelah kiri truk tangki air, sehingga korban terjatuh ke dalam kolong dan terlindas ban depan sebelah kiri. Sedangkan saksi Abraham Alpin Sitepu dan sepeda motor yang dikendarai korban terjatuh ke sebelah kiri jalan,” urai JPU Risnawati Ginting.

Kemudian, sambung JPU, terdakwa melanjutkan truk tangki air yang dikendarainya dengan kencang untuk melarikan diri. Akibat perbuatan tersebut korban Hilal Faiz Primoputro meninggal dunia di tempat sedangkan saksi Abraham Alpin Sitepu mengalami luka di wajah.

“Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 64/RSU-IPI/VII/2022 dari RSU Imelda Pekerja Indonesia tanggal 18 Juli 2022, telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban Hilal Faiz Primoputro dan pada pemeriksaan ditemukan luka robek di dahi kanan ukuran 2 cm, luka lecet di seluruh dada bagian atas, luka lecet di lengan kiri dan lengan kanan,” pungkas JPU Risnawati Ginting. (wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: hakim Afran Fanijaksa kejari Medanjaksa Risnawati GintingPengadilan Negeri MedanPN MedanSidang LakalantasZulkarnain Hasibuan
Previous Post

Harga Cabai Terus Turun, Sumut Kembali Dibayangi Deflasi Bulan Depan

Next Post

Google Nobatkan Nabi Muhammad Sebagai Manusia Terbaik di Dunia

Related Posts

Jahari Sitepu Jabat Kakanwil Kemenkumham Sumut. (HO/ist)
Medan

Jahari Sitepu Jabat Kakanwil Kemenkumham Sumut

ago 11 bulan
Sudah Berdamai, Kejati Sumut Hentikan 5 Perkara Dengan RJ. (HO/kejatisu)
Medan

Sudah Berdamai, Kejati Sumut Hentikan 5 Perkara Dengan RJ

ago 11 bulan
Kasus Penganiayaan di Katamso Dihentikan dengan RJ. (HO/ist)
Medan

Kasus Penganiayaan di Katamso Dihentikan dengan RJ

ago 11 bulan
Korlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Meski Gunakan Plat Khusus
Medan

Kapolri Ganti Jabatan Sejumlah Kapolres di Sumut, Ini Daftar Namanya!

ago 11 bulan
Komplotan-begal-berklewang-kembali-beraksi-di-Jalan-Halat
Fokus Redaksi

Polrestabes Medan Tangkap Komplotan Begal Berklewang di Jalan Halat

ago 11 bulan
Polda-Sumut-bantu-perawatan-korban-tabrak-lari-ke-RS-Bhayangkara
Medan

Polda Sumut Bantu Perawatan Korban Tabrak Lari ke RS Bhayangkara

ago 11 bulan
Next Post
Google Nobatkan Nabi Muhammad Sebagai Manusia Terbaik di Dunia

Google Nobatkan Nabi Muhammad Sebagai Manusia Terbaik di Dunia

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Korlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Meski Gunakan Plat Khusus

    Kapolri Ganti Jabatan Sejumlah Kapolres di Sumut, Ini Daftar Namanya!

    3607 shares
    Share 1443 Tweet 902
  • Amankan 600 Pelaku Jaringan Narkoba Selama September 2023, Kapolda Sumut: Saya Tangkap Sampai ke Lubang Semut!

    3003 shares
    Share 1201 Tweet 751
  • Desain Rumah Minimalis 6×10 M, Ekonomis dan Ideal

    5162 shares
    Share 2065 Tweet 1291
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    15821 shares
    Share 6328 Tweet 3955
  • Polrestabes Medan Tangkap Komplotan Begal Berklewang di Jalan Halat

    915 shares
    Share 366 Tweet 229

Recent News

Bupati Tapsel, Dolly Pasaribu, mengirimkan 33 peserta Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Korea Selatan ditraning di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (26/9) kemarin.(HO/Dinas Kominfo Tapsel)

Bupati Tapsel Berangkatkan 33 CPMI ke Cirebon Sebelum Menuju Korsel

ago 11 bulan
Pemko dan Polres Siantar Teken MoU Terkait Penggunaan CCTV Pemantau Lalu Lintas. (HO/Diskominfo Siantar)

Pemko dan Polres Siantar Teken MoU Terkait Penggunaan CCTV Pemantau Lalu Lintas

ago 11 bulan
2.300 Unit Rumah Siap Akad Kredit Hasil Kolaborasi BTN Syariah dan BP Tapera. (HO/btn)

2.300 Unit Rumah Siap Akad Kredit Hasil Kolaborasi BTN Syariah dan BP Tapera

ago 11 bulan
Jahari Sitepu Jabat Kakanwil Kemenkumham Sumut. (HO/ist)

Jahari Sitepu Jabat Kakanwil Kemenkumham Sumut

ago 11 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Bupati Tapsel, Dolly Pasaribu, mengirimkan 33 peserta Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Korea Selatan ditraning di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (26/9) kemarin.(HO/Dinas Kominfo Tapsel)

Bupati Tapsel Berangkatkan 33 CPMI ke Cirebon Sebelum Menuju Korsel

ago 11 bulan
Pemko dan Polres Siantar Teken MoU Terkait Penggunaan CCTV Pemantau Lalu Lintas. (HO/Diskominfo Siantar)

Pemko dan Polres Siantar Teken MoU Terkait Penggunaan CCTV Pemantau Lalu Lintas

ago 11 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.