JAKARTA, Waspada.co.id – Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, dan Tim Kejaksaan Negeri Padang Sidimpuan berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin berinisial EW.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung Ketut Sumedana, menjelaskan EW diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan sebanyak 3 kali secara patut, dan oleh karenanya dimasukin DPO
“Selanjutnya, Tim segera melakukan pemantauan yang intensif dan saat dipastikan keberadaan Tersangka, Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan,” ucap Ketut dalam keterangan pers yang diterima Waspada Online, Kamis (17/11).
Setelah berhasil diamankan, kata Ketut, Tersangka EW segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin guna dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara.
Sebelumnya Ketut menjelaskan, bahwa EW merupakan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara penggelapan gaji dan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) bulan Januari – 2016 serta Januari 2017 terhadap 20 orang ASN/PNS pada Kantor Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin.
Adapun jumlah keseluruhan uang gaji dan TPP pegawai Kantor Camat Lalan yang tidak dibayarkan sebesar Rp. 264.254.00. (wol/ryan/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post