MEDAN, Waspada.co.id – Buruh dan pekerja di Sumatera Utara (Sumut) meyakini kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 akan ditetapkan Pemprov Sumut di bawah 10 persen.
“Saya yakin, Pemprov Sumut akan menetapkan di bawah 10 persen UMP tahun 2023 ini,” Ketua DPD SPN Sumatera Utara, Ir Anggiat Pasaribu saat dikonfirmasi, Senin (21/11).
Anggiat menilai kenaikan UMP tahun 2023 di Sumut, dengan memiliki rasa keadilan bagi buruh di angka 15 persen. Tapi, ia mengatakan pesimis Pemprov Sumut berani menaikkan UMP naik di atas 10 persen atau 15 persen.
“Sebenarnya, kalau melihat dari kondisi perekonomian kita, layaknya ditetapkan 15 persen,” ujarnya.
Anggiat menjelaskan, merujuk Pemenaker nomor 18 tahun 2022, melihat perkembangan pertumbuhan ekonomi dan inflasi dimasing-masing daerah. Sehingga sudah ada rumus ditetapkan Kemenaker dalam menetapkan UMP hingga UMK tahun 2023.
“Pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi. Kalau mereka (Kemenaker) dihitung, tidak akan melebihi 10 persen di seluruh Indonesia. Rumusnya sudah jelas seperti itu,” ungkapnya.
Anggiat mengungkapkan, alasan bahwa maksimal kenaikan UMP hanya 10 persen. Pemerintah Pusat sudah memonitor perkembangan pertumbuhan ekonomi dan inflasi disetiap Provinsi hingga Kabupaten/Kota di Indonesia ini.
Menurutnya, bila Gubernur, Bupati dan Walikota menetapkan UMP dan UMK tahun 2023 melebihi 10 persen. Hal itu, tetap sah. Namun, tinggal keberanian kepala daerah untuk menetapkan hal itu dalam kebijakan Pemerintah Daerah yang pro terhadap buruh di daerahnya.
Anggiat menjelaskan, setiap daerah memiliki pertumbuhan ekonomi dan inflasi berbeda-beda. Dengan itu, ada rujukan bisa ditetap kenaikan UMP dan UMK diatas 10 persen.
“Tapi, kalau ada Gubernur, Bupati dan Walikota menetapkan (bisa) melebih 10 persen, itu sah saja. Karena, pertumbuhan ekonomi dan inflasi ditambah dengan total 10 persen. Bisa UMP tahun 2023, layak ditetapkan diatas 10 persen,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, resmi menetapkan kenaikan upah minimum 2023 maksimal sebesar 10 persen. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menaker Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dalam Pemenaker 18 tersebut, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen. Kemudian, penghitungan UMP disetiap provinsi di Indonesia dengan formulasi mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. (wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post