MEDAN, Waspada.co.id – Penasehat Hukum (PH) Fakar Suhartami alias Fakarich, mengatakan putusan 10 tahun yang dijatuhi majelis hakim yang diketuai Marilyus tidak berkeadilan.
Hal itu dikatakan Wili selaku PH Fakarich saat sidang yang digelar di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim usai digelar, Rabu (2/11).
Menurutnya, dari fakta persidangan tidak terbukti ada aliran transaksi dana antara saksi korban dan terdakwa Fakarich dalam kasus ini.
Apalagi menurutnya, pihak dari aplikasi Binomo belum ada yang diadili sampai saat ini.
“Jadi bagaimana bisa Fakarich diputus sangat tinggi. Karena itu kita ajukan banding,” cetusnya.
Karena itu, Wili menilai putusan 10 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan yang dijatuhi hakim terhadap Fakarich sangat tinggi dan tidak adil.
“Kita ajukan banding bang,” tandasnya.
Sementara dalam persidangan, hakim menyatakan perbuatan Fakarich terbuki secara sah dan perbuatannya memiliki dampak terhadap perekonomian masyarakat. Fakarich terbuki aktif dalam kegiatan yang dilarang pemerintah tentang perjudian online yang terjerumus dalam platform yang ilegal.
Bahkan hakim mengatakan, konten tersebut tidak sah, ilegal dan menyesatkan. Maka seluruh aktifitas terdakwa di konten tersebut sebagai berita bohong dan banyak menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa menyebutkan bahwa Fakarich mempromosikan Binomo melalui medsos YouTube dan Instagram serta membuat kelas trading Binomo.
Sehingga membuat orang dapat membuka dan menontonnya menjadi tertarik untuk bermain binomo dan belajar mengikuti kursus trading binomo yang diajarkan terdakwa.
Setiap orang yang mau mengikuti kelas Fakartrading Binomo milik terdakwa tersebut terlebih dahulu diwajibkan membayar sejumlah uang. Namun sekalipun para peserta kursus trading yang diselenggarakan terdakwa tersebut telah mengikuti tutorial yang diajarkan terdakwa pada saat bermain Binomo tetap lebih banyak mengalami kekalahan dalam bermain binomo.
Terdakwa memanfaatkan tingkat literasi keuangan dan trading yang rendah dari masyarakat serta terdakwa memberikan harapan palsu akan menjadi kaya secara instan seolah-olah para korban sedang trading, padahal terdakwa mengetahui Binomo tidak mempunyai izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post