MEDAN, Waspada.co.id – Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua anggota TNI bersama dua warga sipil karena mengedarkan sabu seberat 75 kg dan ekstasi 40 ribu butir.
Adapun identitas dua anggota TNI yang ditangkap itu berinisial Sertu YT (42) dan Pratu RH (25) sedang dua warga sipil berinisial YSD (29) warga Kalimantan Barat dan S Kalimantan Barat.
Wadan Pomdam I/BB, Letkol CPM Intan, Kamis (15/12), mengatakan kedua anggota TNI itu telah ditahan di Pomdam I/BB untuk menjalani pemeriksaan atas kasus kepemilikan narkoba tersebut.
“Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan. Mereka terancam sanksi dipecat nantinya akan diserahkan Otmil untuk disidangkan,” katanya dari hasil pemeriksaan kedua anggota TNI itu mengaku sudah dua kali mengedarkan narkoba.
Pada kesempatan itu, Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar, menjelaskan awalnya pada akhir Oktober 2022 Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerima informasi adanya narkoba dalam jumlah besar dari Malaysia masuk ke Pelabuhan Tanjungbalai-Asahan.
“Dari informasi personel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang berstatus anggota TNI di Jalan Simpang Kebun Jagung, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Krisno menyebutkan dari kedua anggota TNI itu didapat barang bukti sabu 75 kg dan ekstasi 40 ribu butir yang di simpan di dalam mobil. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan dua orang warga sipil berinisial YSD dan S di Jalan Pemuda, Medan, yang rencananya akan menerima barang bukti tersebut.
“Terhadap dua anggota TNI yang terlibat narkoba telah diserahkan ke Pomdam I/BB sedangkan dua warga sipil ditahan di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan,” sebutnya terhadap barang bukti itu telah dilakukan pemusnahan.
“Pemusnahan yang dilakukan sebagai bentuk ketegasan dalam upaya pemberantasan narkoba di masyarakat,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post