MEDAN, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) menerima 30 berkas dukungan bakal calon perseorangan untuk Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sumut pada Pemilu 2024, tiga berkas dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Komisioner KPU Sumut, Batara Manurung, mengatakan sebanyak 27 bakal calon DPD Sumut yang mendaftar akan mengikuti tahapan lanjutan yang sudah ditetapkan KPU Sumut.
“Dari 30 orang yang menyerahkan (syarat dukungan), tiga di antaranya dikembalikan. (Sisanya) 27 pendaftar sudah diterima dan memenuhi syarat untuk diterbitkan berita acara oleh KPU,” kata Batara, Jumat (30/12).
Batara mengatakan, sejak dibuka penyerahan dukungan pada 16 Desember 2022 lalu, tercatat 33 orang yang melakukan permintaan akun Silon ke KPU Sumut, namun 30 orang yang menyerahkan syarat dukungan ke Kantor KPU Sumut hingga batas akhir pendaftaran.
Selanjutnya, kata Batara, KPU Sumut akan melakukan tahapan verifikasi administrasi mulai sejak 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023. Verifikasi nantinya juga dilakukan KPU kabupaten/kota di Sumut.
“Verifikasi administrasi ini dilakukan di internal KPU Sumatera Utara, kemudian diteruskan ke KPU kabupaten/kota. Jadi, hanya 27 orang yang kemudian lanjut ke proses verifikasi administrasi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, 27 orang bakal calon DPD, empat di antaranya merupakan calon incumbent, yakni Dedi Iskandar Batubara, Faisal Amri, Muhammad Nuh dan Badikenita br Sitepu.
“Empat calon incumbent itu dari awal memenuhi syarat, karena mereka melakukan proses penyerahan syarat dukungan jauh lebih awal,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post