MEDAN, Waspada.co.id – Sudah empat bulan kepastian hukum belum didapat, Pedagang Mie yang dibacok di jalan Pukat Banting I, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Usup Suripto, kembali datangi Polda Sumut.
Kedatangan Usup Suripto ke Polda Sumut didampingi langsung Penasehat Hukumnya yaitu Paul J J Tambunan, Marthin Van Hof Manurung, dan Riawindo Asay Sormin untuk mempertanyakan laporan yang telah diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Sumut pada Oktober lalu.
“Dari hasil temuan Subbid Paminal Propam Polda Sumut Ada dua orang oknum Penyidik Polsek Percut Seituan yang dahulunya menangani laporan ini sebagai terduga pelanggar, sehingga laporan tersebut tanggal (10/10/2022) dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Sumut termasuk laporan orang tua dari para pelaku laporan dari penjaga malam juga merasa menjadi korban,” ujar Paul J J, Sabtu (3/12).
Paul mengaku sudah menanyakan perkembangan satu orang yang diduga menjadi komplotan pelaku diduga dulu di lepaskan saat masih ditangani Polsek Percut Seituan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan di Ditreskrimum Polda Sumut, namun sampai saat ini pihak nya belum mendapatkan kepastian hukum.
“Apakah si terduga pelaku yang dulu di lepaskan akan di jadikan tersangka kami belum tau, kami menanyakan ini ke Ditreskrimum Polda Sumut kemarin Jumat (2/12),” cetusnya.
Paul juga mengungkapkan pada tanggal (30/11/2022), Kanit 2 Subdit III mengatakan akan segera memeriksa ahli untuk mendudukkan perkara ini namun sampai saat ini pihaknya belum mengetahui tindak lanjut perkara.
“Kita juga berharap saksi ahli yang diperiksa pihak Ditreskrimum Polda Sumut dari salah satu kampus terbesar di Sumut tersebut dapat bersikap adil, objektif, agar Klien kami mendapat keadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jumat (30/9) korban dan penasehat hukumnya mendatangi Bid Propam Polda Sumut untuk meminta keadilan.
Kuasa hukum korban, Paul J J Tambunan didampingi Marthin Van Hof Manurung menilai banyak kejanggalan yang dialami kliennya dalam penanganan kasus tersebut.
“Beberapa kejanggalan diantaranya ialah ketika penyidik cuma menerapkan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan terhadap 1 pelaku dan 1 pelaku lagi hanya pasal 335 KUHPidana dan sempat sepeda motor yang digunakan pelaku tidak dijadikan sebagai barang bukti. Padahal seharusnya penyidik bisa juga menerapkan pasal 170 KUHP, dan Pasal 55, 56 KUHP untuk kesemua komplotan pelaku ini karena dilakukan secara bersama-sama,” tandasnya.
Sementara untuk kasus ini sendiri sudah dilaporkan ke Polsek Percut Sei Tuan dalam LP/1539/VIII/2022 SPKT Percut Tanggal 17 Agustus 2022 dan telah diambil alih prosesnya oleh Ditreskrimum Polda Sumut Sejak 10 Oktober 2022.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post