MEDAN, Waspada.co.id – Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali menggelar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2022. Kegiatan ini kembali dilakukan setelah dua tahun (2020-2021) ditiadakan karena pandemi Covid-19.
Ketua KIP Sumut Abdul Harris, mengatakan Anugerah KIP Sumut akan dibagi menjadi lima kategori yaitu informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, tidak informatif. Menurut keterangannya, KIP Sumut telah melakukan penilaian sebelumnya ke kabupaten/kota.
“Tentu kita akan bekerja semaksimal mungkin untuk menilai sejauh mana keterbukaan informasi lembaga dan instansi yang ada di Sumut, dan untuk evaluasinya kita akan bekerja sama dengan Inspektorat Pemprov Sumut,” kata Abdul Harris saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Jumat (9/12).
Anugerah KIP Sumut akan digelar pada 16 Desember 2022 di Aula Tengku Rizal Nurdin. Kegiatan ini akan diikuti seluruh OPD Pemprov Sumut beserta BUMD, OPD Pemerintah Kabupaten/Kota hingga ke perangkat desa.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Ilyas S Sitorus, berharap dengan kembali digelarnya Anugerah KIP Sumut bisa mendorong keterbukaan informasi badan publik yang ada di Sumut. Anugerah ini diharapkan bisa menjadi bahan evaluasi masing-masing instansi tentang keterbukaan informasi.
“Keterbukaan informasi wajib untuk badan publik, hak masyarakat mendapat informasi tersebut, mudah-mudahan dengan kembali digelarnya Anugerah KIP keterbukaan informasi kita semakin baik,” kata Ilyas.
Ilyas Sitorus juga meminta kepada KI Sumut agar menilai secara objektif seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), lembaga/instansi yang ada di Sumut. Sehingga, hasil yang didapat bisa digunakan untuk evaluasi lembaga/instansi terkait dalam mengelola informasi.
“Lakukan penilaian secara objektif, sehingga itu bisa menjadi bahan evaluasi bagi lembaga tersebut dan juga tentunya bagi Pemprov Sumut,” pungkasnya. (wol/man/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post