MEDAN, Waspada.co.id – Terbuki menjual sabu 50 gram, Terdakwa Ramadhan Syahputra alias Putra, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/11).
Majelis hakim diketui Oloan Silalahi dalam amar putusannya, menyatakan pria yang berprofesi sebagai sopir ini terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” tegas hakim.
Dikatakan hakim, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi gram dengan berat 50 gram.
Vonis yang dijatuhkan hakim dikurangi setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 11 tahun penjara.
Diketahui bahwa terdakwa ditangkap petugas polisi yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa terdakwa sering menjual sabu di Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor.
Atas informasi itu, petugas polisi menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu seberat 50 gram dengan harga Rp21 juta. Namun, saat Terdakwa hendak menyerahkan sabu yang dipesan petugas polisi langsung menangkap terdakwa.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post