MEDAN, Waspada.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengimbau pemerintah kabupaten/kota untuk menertibkan spanduk dari bakal calon presiden, bakal calon legislatif dan bakal calon kepala daerah.
Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R, menjelaskan saat ini belum masuk dalam tahapan kampanye Pemilu tahun 2024. Menurutnya, penertiban spanduk tersebut bisa ditegakkan melalui Peraturan Daerah (Perda) masing-masing dengan mengendepankan estetika kota.
“Jika memang sudah ada (spanduk), kita mengimbau kepada pemerintah daerah untuk melakukan penertiban terhadap pemasangan-pemasangan bahan-bahan (spanduk), kalau kita artikan sebagai bahan pencitraan diri yang tidak sesuai peraturan daerah,” jelas Syafrida kepada wartawan, Selasa (6/12).
Syafrida mengungkapkan, bahwa tahapan pemilu sudah dimulai. Namun, belum memasuki tahapan kampanye. Pemilu tahun 2024 memiliki tahapan yang harus diikuti bersama oleh partai politik dan para peserta pemilu bersama.
“Tahapan Pemilu seyogyanya sudah dimulai. Tapi, penetapan peserta pemilu itu belum dilakukan oleh KPU,” ujarnya.
Selain itu, Syafrida juga mengimbau dan mengingatkan kepada partai politik, bakal calon presiden, bakal calon kegislatif hingga bakal calon kepala daerah, untuk dapat menahan diri dan mengikuti aturan serta tahapan yang sudah ditetapkan.
“Kita mengingatkan kepada seluruh calon peserta pemilu, baik itu partai politik yang sedang mendaftarkan diri dan calon kepala daerah serta calon anggota DPD ataupun siapa saja yang akan ikut dalam Pemilu ini, untuk menahan diri. Karena, nanti sesi untuk menyosialisasikan akan tercipta ketika mereka sudah ditetapkan,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post