JAKARTA, Waspada.co.id – Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan tak lagi vokal atau berani bersuara mengenai kasus bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang diungkap Ismail Bolong dan diduga melibatkan petinggi Polri.
Hal itu mencuat saat Hendra ditanya awak media mengenai kasus bisnis tambang ilegal di sela persidangan perkara merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (1/12/2022).
Pria yang kini berstatus terdakwa perkara merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J itu tampak tak merespons pertanyaan awak media. Ia malah sibuk mengenakan rompi tahanan berjalan berlalu melewati kerumunan wartawan di depan pintu samping ruang sidang utama Oemar Seno Adji, PN Jaksel.
Pernyataan justru terlontar dari kuasa hukum Brigjen Hendra, Henry Yosodiningrat. Henry yang didampingi anaknya Ragahdo Yosodiningrat menghampiri awak media di pintu depan ruang sidang utama Oemar Seno Adji.
Henry semula hanya membeberkan tentang keterangan Radite Hernawa yang bersaksi dalam sidang lanjutan kasus obstruction of justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Namun, saat hendak meninggalkan area ruang sidang, Henry masih berkenan menjawab pertanyaan segelintir wartawan yang mengajukan pertanyaan perihal bisnis tambang ilegal dan Ismail Bolong.
Lebih lanjut, Henry membenarkan bahwa nama Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto masuk dan tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait bisnis tambang ilegal di Kaltim.
“Ya memang ada (nama Kabareskrim di BAP),” kata Henry.
Bahkan, nama Kabareskrim pun tercantum dalam Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) nomor R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 yang sempat diselidiki Divisi Propam yang saat itu dipimpin Ferdy Sambo.
Henry kemudian meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melindungi dan menjaga Ismail Bolong agar terhindar dari intimidasi.
“Jelas, Hendra sama Sambo bilang memang benar ada lidik (penyelidikan). Karena kewajiban Kapolri harus melindungi Ismail Bolong. Sekarang Ismail Bolongnya harus dilindungi jangan ditekan jangan suruh lari jangan dihilangin,” jelasnya.
Discussion about this post