JAKARTA, Waspada.co.id – Direktur Eksekutif Center of Energy and Recources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengomentari tentang sebuah majalah Mingguan Edisi tanggal 22 Desember 2022 yang memuat Laporan Utama, Perang Tambang Para Jenderal, mengungkap tuntas tentang sosok berinisial ER, warga Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya. Pria yang diduga markus di kepolisian ini ternyata sosok tersembunyi di balik peristiwa munculnya testimoni Ismail Bolong.
Menurut Yusri, isi testimoni itu sebagian dari materi yang terdapat dalam Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Biro Pengamanan Internal Polri No: R/LHP-63/III/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022, yang merupakan produk penyalahgunaan kekuasaan sejumlah oknum di Polri.
Dikatakan, rekaman video yang berisi testimoni Ismail Bolong tentang pemberian uang tambang batubara illegal kepada beberapa Perwira di Polda Kaltim dan Mabes Polri termasuk kepada Kabareskrim Polri itu konon digandakan dan tidak benar. Salah satu filenya diduga disimpan oleh ER.
“Konon terdapat rekaman hasil penyadapan percakapan antara ER dan salah satu mantan oknum polisi terkait pemberian order pemeriksaan oleh Paminal dan testimoni Ismail Bolong tersebut, dengan tujuan untuk menyingkirkan Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto. Kisah tentang Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto yang menjadi korban konspirasi ini mewarnai perjalanan Polri di penghujung tahun 2022,” tegasnya dalam rilis yang dikirim kepada awak media, Senin (26/12).
Ibarat petinju, ER memakai jurus jab and clinch. Usai adanya dugaan intervensi kepada Ditjen Minerba. ER lalu merangkul beberapa oknum di Kementerian ESDM RI.
“Tak jelas apa yang dilakukannya. Namun yang pasti, MIFS oknum B Kementerian ESDM misalnya, tiba-tiba berubah menjadi seperti lawyer PT. BEP (pailit), ketimbang sebagai pengacara negara yang harus membela kepentingan pemerintah,” katanya.
Padahal aturannya sudah jelas, Kata Yusri, IUP OP PT. BEP harus dicabut. Apalagi ternyata PT. BEP diduga telah melanggar ketentuan tentang kewajiban DMO. Sejak tahun 2020 hingga 2022. PT BEP menunggak kewajiban DMO sebesar 1.001.300,69 Ton. Berdasarkan ketentuan Pasal 188 Peraturan Pemerintah No: 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara perihal Pemberian Sanksi Administraif IUP OP PT. BEP dapat dicabut.
“Dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tidak terdapat perintah dan/atau ketentuan, terhadap perusahaan pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit dapat diperbolehkan beroperasi kembali. Berdasarkan ketentuan Pasal 119 huruf c UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP OP PT. BEP dapat dicabut, karena telah dinyatakan pailit,” tegasnya.
Lanjut Yusri, dengan asumsi rata-rata per metric ton mendapatkan margin sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) dengan total jumlah RKAB sebanyak 9.345.882 metric ton, ER yang dibantu karibnya pria berinisial P ini berhasil meraup keuntungan yang tidak sah dari hasil kejahatan di sektor mafia tambang batubara di Kaltim sebesar Rp. 1.8 Triliun.
“Dugaan korupsi PT. BEP terkait kredit macet Permata Group di Bank BRI Tbk, kini tengah disidik Dirtipikor Bareskrim Polri. Sebagian besar dana sebesar Rp1,8 Triliun yang berhasil dijarah diduga disetor,” tutupnya. (wol/rls/asred/d1)
Discussion about this post