PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Beberapa waktu yang lalu, Aliansi Mahasiswa Anti Maksiat (AMAK) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melakukan unjuk rasa ke Kantor Bupati Madina terkait dugaan oknum aparatur sipil negara (ASN) yang mengumbar aurat. Mereka datang mendesak bupati bertindak tegas untuk mencopot oknum tersebut.
Aksi demo itu berlangsung Jumat (18/11). Oknum ASN yang mereka duga, menjabat Plt Kepala Dinas di Pemkab tersebut.
Pasalnya, foto yang menyangkut permasalahan ini tersebar di masyarakat. Foto memperlihatkan oknum yang diduga itu sedang bervideo call dengan seseorang yang juga diduga sesama jenis sambil memperlihatkan bagian atas anggota tubuhnya.
“Kami meminta bupati agar bertindak tegas dengan mencopot pelaku yang berjenis kelamin perempuan itu dari jabatan Plt Kadis. Kami minta bupati jangan melakukan pembiaran dengan bersikap diam atas kejadian ini,” tegas Pajarur Rohman, selaku koordinator umum dalam orasinya beberapa waktu yang lalu.
Saat itu masa disambut oleh Sekretaris Daerah (Sekda) yang baru saja dilantik, Alamulhaq Daulay. Di hadapan masa Alamulhaq berjanji akan menyampaikan aspirasinya kepada Bupati Madina. Namun ketika dikonfirmasi masalah ini terkait perkembangannya, sampai saat ini belum ada sikap yang disampaikan.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebutkan, jika foto yang tersebar itu adalah benar oknum ASN, maka ASN tersebut terindikasi melanggar Kode Etik.
“Yang bersangkutan dapat terindikasi pelanggaran tentang Kode Etik PNS, PP Nomor 42 tahun 2004 dan PP Nomor 94 tahun 2021, tentang disiplin PNS terkait kewajiban seorang PNS,” sebut Kusen Kusdiana, Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2, ketika dikonfirmasi via Whatsapp, Senin (19/12).
Kusen mengatakan, KASN sebagai instansi pengawas akan mengklarifikasi hal itu. Dan apabila adanya indikasi pelanggaran Norma Dasar, Kode Etika dan Netralitas ASN yang dilakukan oleh ASN, maka Pokja NKK Net KASN akan menindaklanjutinya. (wol/wang/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post