MEDAN, Waspada.co.id – Kuasa hukum Kodrat Shah akan mengajukan praperadilan (prapid) atas penetapan tersangka yang dilakukan Polda Sumut atas kasus dugaan pemalsuan surat PSMS Medan.
“Langkah kita akan melakukan upaya gugatan terhadap RUPS PT KMI yang tidak sah. Kemudian akan mengajukan gugatan prapid atas penetapan tersangka Bapak Kodrat Shah, Julius Raja dan Fityan,” kata Robbi Sahary saat dikonfirmasi, Kamis (15/12).
Robbi meminta penyidik agar obyektif melihat kasus ini, sebab menurutnya Kodrat Shah masih menjadi CEO PSMS Medan, dan juga salah satu pemegang saham PSMS Medan.
Selain itu, sesuai undangan yang diperbolehkan mengikuti kongres PSSI lewat surat keputusan PSSI bernomor 93/SKEP/V/2022 pada 30 Juni 2022 lalu di Bandung, Jawa Barat, adalah selaku CEO PSMS Medan yaitu Kodrat Shah dan Sekum Julius Raja dan bukan ke PT KMI.
“Tentu hal ini akan kami teliti lebih serius nantinya. Jadi sekali lagi kami minta agar masalah ini harus disikapi objektif khususnya bagi pihak penyidik,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat Klub PSMS Medan. ketiga tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka Julius Raja, Fityan Hamdi dan Kodrat Shah.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
“Penetapan tersangka ini setelah Polda Sumut menerima laporan PT. Kinantan Medan Indonesia/PSMS Medan melalui kuasa hukum Bambang Abimayu mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post