MEDAN, Waspada.co.id – Keputusan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, mengangkat Samsir Pohan sebagai Plt Ketua Karang Taruna Sumut dinilai tepat.
Keputusan itu berdasarkan SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019, Tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bhakti 2018-2023.
“Keputusan yang ditetapkan oleh Gubernur Edy Rahmayadi, merupakan salah satu langkah yang tepat mempercayakan Samsir Pohan sebagai Ketua Karang Taruna Sumut,” kata Tokoh Pemuda Sumatera Utara, Dedek Ray, Sabtu (3/12).
Ia sangat menyesalkan kinerja kepungurusan Dedi Dermawan yang dinilai tidak memiliki program-program kerja dalam membantu pemerintahan untuk membangun Sumatera Utara bermartabat.
“Dimana seperti yang digalakkan oleh Gubernur Edy Rahmayadi dalam membangun Sumatera Utara Bermartabat, struktur kepengurusan Dedi Dermawan dinilai tidak mampu memberikan kontribusi bagi pemerintahan,” tutur Dedek.
Diketahui, setelah ditunjuk sebagai Plt Ketua Umum Karang Taruna Sumut, Samsir Pohan, segera gerak cepat melakukan komunikasi dan koordinasi.
“Saya baru pulang kunjungan dari Nias, dalam kesempatan pertama saya gercep menghadap Gubernur untuk menerima arahan,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post