MEDAN, Waspada.co.id – Kisruh kepengurusan Karang Taruna Sumatera Utara (Sumut) terus bergulir setelah adanya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut menetapkan Samsir Pohan dan Nurul Yakin Sitorus menjadi Plt Ketua dan Sekretaris sesuai dengan SK Gubernur Nomor : 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022.
Penetapan SK Gubernur ini sempat ditolak oleh Pengurus Nasional Karang Taruna melalui Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Budi Setiawan, menyatakan SK Gubernur itu tidak sesuai dengan ketentuan/aturan tentang Karang Taruna dan tetap mengakui Dedy Milaya tetap sebagai Ketua Karang Taruna Sumut yang sah masa bakti 2018-2023.
Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi, angkat bicara mengenai SK yang diterbitkannya. “Gak ada urusan ditolak (SK revisi),” kata Edy didampingi Kadis Ketenagakerjaan Sumut Baharuddin Siagian saat di wawancarai di Rumah Dinas, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa (6/12).
Mantan Pangkostrad ini mengancam tidak akan menyalurkan dana hibah yang bersumber dari APBD Sumut untuk kepengurusan Karang Taruna Sumut. “Kalau gak, nanti gak ku kasih APBD,” pungkasnya. (wol/man/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post