• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Hukuman di Bawah 5 Tahun, JAM Pidum Setujui 6 Pengajuan RJ

6 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
KANTOR-JAM-Pidum

Foto: Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

2
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana (diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Agnes Triani) menyetujui 6 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Adapun 6 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

RelatedPosts

Jokowi-Logo-IKN

Jokowi Perkenalkan ‘Pohon Hayat Nusantara’ Sebagai Logo Resmi IKN

ago 6 bulan
Hal yang Meringankan Vonis Teddy Minahasa Pidana Seumur Hidup Setelah Dituntut Hukuman Mati

Irjen Pol Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat

ago 6 bulan
highlights

HIGHLIGHTS: Kurir Sabu Dituntut 17 Tahun Penjara, Anak AKBP Achiruddin Diserahkan ke JPU, Jokowi Jangan Cawe-Cawe di Pilpres 2024

ago 6 bulan

1. Tersangka Fikrar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2. Tersangka Supadi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHP Sub Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Tersangka Eliseus dari Kejaksaan Negeri Sikka yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat 1 atau Pasal 44 Ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
4. Tersangka Alfons dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat 1 atau Pasal 44 Ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
5. Tersangka Yoseph alias JUPRI dari Kejaksaan Negeri Merauke yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
6. Tersangka Petrus dari Kejaksaan Negeri Merauke yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena telah perdamaian.

”Serta, belum pernah dihukum, ancaman pidana di bawah 5 tahun, dan tersangka dengan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” kata Ketut dalam siaran Pers yang diterima Waspada Online, Kamis (8/12).

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia. (wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Dr. Fadil Zumhanajaksa agung mudaJaksa Agung Muda Tindak Pidana UmumkejagungKejaksaan AgungKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana
Previous Post

Terima Kompolnas Award 2022, Kapolda Sumut: Pelecut Semangat Giat Bekerja

Next Post

Nawal Ajak PKK Jadi Garda Terdepan Perangi Narkoba: Dimulai dari Keluarga

Related Posts

Jokowi-Logo-IKN
Indonesia Hari Ini

Jokowi Perkenalkan ‘Pohon Hayat Nusantara’ Sebagai Logo Resmi IKN

ago 6 bulan
Hal yang Meringankan Vonis Teddy Minahasa Pidana Seumur Hidup Setelah Dituntut Hukuman Mati
Indonesia Hari Ini

Irjen Pol Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat

ago 6 bulan
highlights
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Kurir Sabu Dituntut 17 Tahun Penjara, Anak AKBP Achiruddin Diserahkan ke JPU, Jokowi Jangan Cawe-Cawe di Pilpres 2024

ago 6 bulan
Ombudsman-RI
Indonesia Hari Ini

Ombudsman RI Bisa Panggil Paksa Ketua KPK

ago 6 bulan
Bank-Mandiri-X-Volta
Ekonomi dan Bisnis

Konsisten Dorong Aspek ESG, Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi dengan Volta

ago 6 bulan
Mandiri-Taspen
Ekonomi dan Bisnis

Mandiri Taspen Beri Kemudahan untuk Para Pensiunan Pemko Medan

ago 6 bulan
Next Post
NAWAL

Nawal Ajak PKK Jadi Garda Terdepan Perangi Narkoba: Dimulai dari Keluarga

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Anggota-DPRD-Medan-dari-Fraksi-PKS-Irwansyah

    Jual Daging Babi di Depan Rumah Makan Padang Viral, PUD Pasar Medan Diminta Bertindak

    7442 shares
    Share 2977 Tweet 1861
  • Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    4009 shares
    Share 1604 Tweet 1002
  • Beranikah DPRD Medan dan Aparat Penegak Hukum Persoalkan Proyek Lampu Pocong?

    965 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Kementerian PUPR Tagetkan Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebingtinggi-Parapat Selesai Juli 2023

    448 shares
    Share 179 Tweet 112
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    169998 shares
    Share 67999 Tweet 42500

Recent News

Jokowi-Logo-IKN

Jokowi Perkenalkan ‘Pohon Hayat Nusantara’ Sebagai Logo Resmi IKN

ago 6 bulan
THAILAND-OPEN-2023

Thailand Open 2023: Ganda Putra Sudah Jamin Tiket 16 Besar

ago 6 bulan
Bandar-Sabu

Emak-emak di Desa Bahtonang Bantu Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkotika

ago 6 bulan
Hal yang Meringankan Vonis Teddy Minahasa Pidana Seumur Hidup Setelah Dituntut Hukuman Mati

Irjen Pol Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat

ago 6 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Jokowi-Logo-IKN

Jokowi Perkenalkan ‘Pohon Hayat Nusantara’ Sebagai Logo Resmi IKN

ago 6 bulan
THAILAND-OPEN-2023

Thailand Open 2023: Ganda Putra Sudah Jamin Tiket 16 Besar

ago 6 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.