• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Jaksa Agung Muda RJ Kasus Penadah dan Pengancaman

5 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Jaksa Agung Muda RJ Kasus Penadah dan Pengancaman 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana. (ist)

4
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui tiga permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Adapun tiga berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

RelatedPosts

Mahfud-MD

Menko Polhukam Jawab Soal Tudingan Pemerintah Lambat Selesaikan Kasus Hukum

ago 5 bulan
"Pemindahan IKN ke Penajam Paser Karena Ada Yang Lebih Strategis"

Revisi UU IKN Tuntas, Tinggal Lapor Ke Jokowi

ago 5 bulan
ERDOGAN

Kemenangan Erdogan Banjir Ucapan Selamat dari Para Pemimpin Dunia

ago 5 bulan

1. Tersangka Sonang Cs dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat 1 jo. Pasal 310 jo. Pasal 55 KUHP tentang Pengancaman.
2. Tersangka Rasuluddin Cs dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat 1 jo. Pasal 310 jo. Pasal 55 KUHP tentang Pengancaman.
3. Tersangka Kelvin dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena telah perdamaian.

”Serta, belum pernah dihukum, ancaman pidana di bawah 5 tahun, dan tersangka dengan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” kata Ketut dalam siaran Pers yang diterima Waspada Online, Rabu (28/12).

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia. (wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Dr. Fadil Zumhanajaksa agung mudaJaksa Agung Muda Tindak Pidana UmumkejagungKejaksaan AgungKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut SumedanaRestoratif Justice
Previous Post

IOH Optimalkan Jaringan Demi Dukung Kebutuhan Digital Pelanggan Selama Nataru

Next Post

HIGHLIGHTS: Proyek Rp2,7 Triliun Baru Tercapai 23,65 Persen, 2 Anggota DPRD Medan Aniaya Warga Minta Segera Ditangkap, Lantamal-1 Gagalkan Penyelundupan 45 Kg Sabu 

Related Posts

Mahfud-MD
Indonesia Hari Ini

Menko Polhukam Jawab Soal Tudingan Pemerintah Lambat Selesaikan Kasus Hukum

ago 5 bulan
"Pemindahan IKN ke Penajam Paser Karena Ada Yang Lebih Strategis"
Indonesia Hari Ini

Revisi UU IKN Tuntas, Tinggal Lapor Ke Jokowi

ago 5 bulan
ERDOGAN
Mancanegara

Kemenangan Erdogan Banjir Ucapan Selamat dari Para Pemimpin Dunia

ago 5 bulan
Erdogan Peringati 17 Tahun Tsunami Aceh (AFP/ADEM ALTAN)
Fokus Redaksi

Erdogan Menang Lagi Pilpres Turki, Kilicdaroglu Klaim Pemilu Tak Adil

ago 5 bulan
Pelindo
Ekonomi dan Bisnis

Pelindo Terminal Sertifikasi Loading Master Pelabuhan

ago 5 bulan
GIBRAN-dan-Puan
Politik

Puan Maharani Punya Tugas Buat Gibran di 2024

ago 5 bulan
Next Post
HIGHLIGHTS: Proyek Rp2,7 Triliun Baru Tercapai 23,65 Persen, 2 Anggota DPRD Medan Aniaya Warga Minta Segera Ditangkap, Lantamal-1 Gagalkan Penyelundupan 45 Kg Sabu

HIGHLIGHTS: Proyek Rp2,7 Triliun Baru Tercapai 23,65 Persen, 2 Anggota DPRD Medan Aniaya Warga Minta Segera Ditangkap, Lantamal-1 Gagalkan Penyelundupan 45 Kg Sabu 

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Anggota-DPRD-Medan-dari-Fraksi-PKS-Irwansyah

    Jual Daging Babi di Depan Rumah Makan Padang Viral, PUD Pasar Medan Diminta Bertindak

    5769 shares
    Share 2308 Tweet 1442
  • Pemprov Sumut Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak, Mulai 29 Mei Sampai 30 September 2023

    4193 shares
    Share 1677 Tweet 1048
  • Ketua PWRI: ASN Pemprov Sumut Nyaman Tanpa “Tekanan” di Masa Kepemimpinan Edy Rahmayadi

    778 shares
    Share 311 Tweet 195
  • Beranikah DPRD Medan dan Aparat Penegak Hukum Persoalkan Proyek Lampu Pocong?

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    3717 shares
    Share 1487 Tweet 929

Recent News

Mahfud-MD

Menko Polhukam Jawab Soal Tudingan Pemerintah Lambat Selesaikan Kasus Hukum

ago 5 bulan
"Pemindahan IKN ke Penajam Paser Karena Ada Yang Lebih Strategis"

Revisi UU IKN Tuntas, Tinggal Lapor Ke Jokowi

ago 5 bulan
Thailand-Open-2023

Thailand Open 2023: 15 Wakil Indonesia Ikut Serta

ago 5 bulan
Perayaan-Dies-Samosir

Bupati Samosir Hadiri Perayaan Dies Natalis Unika ST Thomas Medan ke-39

ago 5 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Mahfud-MD

Menko Polhukam Jawab Soal Tudingan Pemerintah Lambat Selesaikan Kasus Hukum

ago 5 bulan
"Pemindahan IKN ke Penajam Paser Karena Ada Yang Lebih Strategis"

Revisi UU IKN Tuntas, Tinggal Lapor Ke Jokowi

ago 5 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.