JAKARTA, Waspada.co.id – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 10 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Adapun 10 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
1. Tersangka Muhammad Fahri dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat 1 KUHP tentang Penadahan.
2. Tersangka Dina dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat 1 KUHP tentang Penadahan.
3. Tersangka Haris Muda dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat 1 KUHP tentang Penadahan.
4. Tersangka Heru dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
5. Tersangka Deri dari Kejaksaan Negeri Gowa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
6. Tersangka Muhammad Tahir dari Kejaksaan Negeri Gowa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka Aco dari Kejaksaan Negeri Balikpapan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka Usman (Alm) dari Kejaksaan Negeri Balikpapan yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat 1 KUHP tentang Penadahan.
9. Tersangka Bahazatulo dari Kejaksaan Negeri Dumai yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat 1 KUHP tentang Penadahan.
10. Tersangka Mariatun dari Kejaksaan Negeri Banggai yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena telah perdamaian.
”Serta, belum pernah dihukum, ancaman pidana di bawah 5 tahun, dan tersangka dengan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” kata Ketut dalam siaran Pers yang diterima Waspada Online, Selasa (20/12).
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia. (wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post