• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

JAM-Pidum Setujui 10 Pengajuan RJ, Ini Kasusnya

5 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
JAM-Pidum Setujui 10 Pengajuan RJ, Ini Kasusnya

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana. (Foto Istimewa)

1
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 10 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Adapun 10 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

RelatedPosts

"Pemindahan IKN ke Penajam Paser Karena Ada Yang Lebih Strategis"

Revisi UU IKN Tuntas, Tinggal Lapor Ke Jokowi

ago 5 bulan
ERDOGAN

Kemenangan Erdogan Banjir Ucapan Selamat dari Para Pemimpin Dunia

ago 5 bulan
Erdogan Peringati 17 Tahun Tsunami Aceh (AFP/ADEM ALTAN)

Erdogan Menang Lagi Pilpres Turki, Kilicdaroglu Klaim Pemilu Tak Adil

ago 5 bulan

1. Tersangka Muhammad Fahri dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat 1 KUHP tentang Penadahan.
2. Tersangka Dina dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat 1 KUHP tentang Penadahan.
3. Tersangka Haris Muda dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat 1 KUHP tentang Penadahan.
4. Tersangka Heru dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
5. Tersangka Deri dari Kejaksaan Negeri Gowa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
6. Tersangka Muhammad Tahir dari Kejaksaan Negeri Gowa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka Aco dari Kejaksaan Negeri Balikpapan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka Usman (Alm) dari Kejaksaan Negeri Balikpapan yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat 1 KUHP tentang Penadahan.
9. Tersangka Bahazatulo dari Kejaksaan Negeri Dumai yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat 1 KUHP tentang Penadahan.
10. Tersangka Mariatun dari Kejaksaan Negeri Banggai yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena telah perdamaian.

”Serta, belum pernah dihukum, ancaman pidana di bawah 5 tahun, dan tersangka dengan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” kata Ketut dalam siaran Pers yang diterima Waspada Online, Selasa (20/12).

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia. (wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Dr. Fadil Zumhanajaksa agung mudaJaksa Agung Muda Tindak Pidana UmumkejagungKejaksaan AgungKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana
Previous Post

Ikuti Kejuaraan Sepatu Roda di Malaysia, Bintang Medan Raih Sembilan Medali

Next Post

Suzuki New Carry Raih Best Car For Productivity di Uzone Choice Award 2022

Related Posts

"Pemindahan IKN ke Penajam Paser Karena Ada Yang Lebih Strategis"
Indonesia Hari Ini

Revisi UU IKN Tuntas, Tinggal Lapor Ke Jokowi

ago 5 bulan
ERDOGAN
Mancanegara

Kemenangan Erdogan Banjir Ucapan Selamat dari Para Pemimpin Dunia

ago 5 bulan
Erdogan Peringati 17 Tahun Tsunami Aceh (AFP/ADEM ALTAN)
Fokus Redaksi

Erdogan Menang Lagi Pilpres Turki, Kilicdaroglu Klaim Pemilu Tak Adil

ago 5 bulan
Pelindo
Ekonomi dan Bisnis

Pelindo Terminal Sertifikasi Loading Master Pelabuhan

ago 5 bulan
GIBRAN-dan-Puan
Politik

Puan Maharani Punya Tugas Buat Gibran di 2024

ago 5 bulan
Endra S. Atmawidjaja
Ekonomi dan Bisnis

Kementerian PUPR Tagetkan Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebingtinggi-Parapat Selesai Juli 2023

ago 5 bulan
Next Post
Suzuki New Carry Raih Best Car For Productivity di Uzone Choice Award 2022

Suzuki New Carry Raih Best Car For Productivity di Uzone Choice Award 2022

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Anggota-DPRD-Medan-dari-Fraksi-PKS-Irwansyah

    Jual Daging Babi di Depan Rumah Makan Padang Viral, PUD Pasar Medan Diminta Bertindak

    5612 shares
    Share 2245 Tweet 1403
  • Pemprov Sumut Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak, Mulai 29 Mei Sampai 30 September 2023

    4188 shares
    Share 1675 Tweet 1047
  • Ketua PWRI: ASN Pemprov Sumut Nyaman Tanpa “Tekanan” di Masa Kepemimpinan Edy Rahmayadi

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Beranikah DPRD Medan dan Aparat Penegak Hukum Persoalkan Proyek Lampu Pocong?

    715 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    3684 shares
    Share 1474 Tweet 921

Recent News

"Pemindahan IKN ke Penajam Paser Karena Ada Yang Lebih Strategis"

Revisi UU IKN Tuntas, Tinggal Lapor Ke Jokowi

ago 5 bulan
Thailand-Open-2023

Thailand Open 2023: 15 Wakil Indonesia Ikut Serta

ago 5 bulan
Perayaan-Dies-Samosir

Bupati Samosir Hadiri Perayaan Dies Natalis Unika ST Thomas Medan ke-39

ago 5 bulan
Bupati-Dharma-Wijaya

Hadiri Pengajian Akbar Muslimah Dambaan, Bupati Sergai Harap Menjadi Ajang Mempererat Silaturahim

ago 5 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

"Pemindahan IKN ke Penajam Paser Karena Ada Yang Lebih Strategis"

Revisi UU IKN Tuntas, Tinggal Lapor Ke Jokowi

ago 5 bulan
Thailand-Open-2023

Thailand Open 2023: 15 Wakil Indonesia Ikut Serta

ago 5 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.