MEDAN, Waspada.co.id – Nasib Konglomerat Medan Mujianto akan ditentukan Minggu ini. Pasalnya, Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) ini akan mendengarkan pembacaan putusan dari hakim terkait kasus dugaan korupsi Rp39,5 miliar.
Berdasarkan penelusuran Waspada Online di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan Senin (12/12), sidang agenda pembacaan putusan akan digelar Jumat (16/12) mendatang di Ruang Cakra VIII, sekira pukul 13.30 WIB.
Sementara dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnayanda menuntut Konglomerat Medan itu dengan penjara 9 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider 1 tahun kurungan.
Selain itu, Mujianto juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13 miliar lebih.
Mujianto dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara dalam kasus ini sendiri berawal dari, Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah tersebut dengan plafon Rp39,5 milyar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post