• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Jokowi Digugat Ferdy Sambo, Kejaksaan Agung Menunggu Surat Kuasa Khusus dari Presiden

5 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang 30 Hari

Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang 30 Hari. (Ist)

46
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Kejaksaan Agung RI mengatakan masih menunggu Surat Kuasa Khusus dari Presiden Joko Widodo untuk mewakilinya sebagai pengacara negara terkait gugatan Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Kami tinggal menunggu Surat Kuasa Khusus dari Presiden untuk mewakili di luar maupun dalam pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana, Kamis (29/12).

RelatedPosts

Shalat-Id-di-Lapangan

Penetapan Idul Adha Muhammadiyah dan Pemerintah Berpotensi Berbeda, Kemenag: Sikapi Dengan Bijak

ago 5 bulan
ERICK-THOHIR

Pengamat Sebut Erick Thohir Punya Peluang Besar Jadi Cawapres

ago 5 bulan
IKN

Hippindo Sebut Ibu Kota Baru Bakal Punya Tiga Mall

ago 5 bulan

Ketut Sumedana mengatakan Kejaksaan Agung bisa mewakili pemerintah dan negara ketika sudah ada permintaan lewat Surat Kuasa Khusus dari pejabat atau instansi tergugat.

Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta atas pemecatannya sebagai anggota Polri.

Gugatan ini didaftarkan ke PTUN pada Kamis, 29 Desember 2022, dengan perkara Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Dalam petitum gugatan yang dilihat pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta, 29 Desember 2022, memohon majelis hakim membatalkan tidak sah keputusan Tergugat I, Presiden Jokowi, sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

“Memohon majelis hakim memerintah Tergugat I untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia,” bunyi gugatan Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo juga memohon majelis hakim menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Kapolri) secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Ferdy Sambo telah dipecat secara tidak hormat (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH pada 26 Agustus 2022 dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sambo sempat menyatakan banding, namun ditolak. Ferdy Sambo resmi dipecat dari Kepolisian RI pada 19 September 2022. (wol/tempo/man/d1)

Tags: ferdy samboJaksa AgungpemecatanPresiden JokowiPTDH
Previous Post

GPM Untuk Jaga Stabilitas Harga di Pasaran

Next Post

Penyalahgunaan Narkoba Hampir di Seluruh Institusi, Termasuk Penegak Hukum

Related Posts

Shalat-Id-di-Lapangan
Indonesia Hari Ini

Penetapan Idul Adha Muhammadiyah dan Pemerintah Berpotensi Berbeda, Kemenag: Sikapi Dengan Bijak

ago 5 bulan
ERICK-THOHIR
Indonesia Hari Ini

Pengamat Sebut Erick Thohir Punya Peluang Besar Jadi Cawapres

ago 5 bulan
IKN
Ekonomi dan Bisnis

Hippindo Sebut Ibu Kota Baru Bakal Punya Tiga Mall

ago 5 bulan
PLN-Nusantara-Power
Indonesia Hari Ini

Ciptakan Nilai Ekonomi dan Sosial Berkelanjutan, PLN Nusantara Power Borong 9 Penghargaan TOP CSR

ago 5 bulan
Jokowi Sentil Menteri Tak Lagi Suarakan Penundaan Pemilu, Apa Kata Luhut Pandjaitan?
Indonesia Hari Ini

Jawaban Haris Azhar Terkait Kabar Minta Saham Freeport ke Luhut

ago 5 bulan
Bank-Mandiri
Ekonomi dan Bisnis

Komitmen Terapkan ESG, Bank Mandiri Perbesar Portofolio Hijau

ago 5 bulan
Next Post
Penyalahgunaan Narkoba Hampir di Seluruh Institusi, Termasuk Penegak Hukum 

Penyalahgunaan Narkoba Hampir di Seluruh Institusi, Termasuk Penegak Hukum

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Tugu-Parsadaan-

    Marga Tertua Suku Batak Toba Bakal Resmikan Tugu Parsadaan di Samosir

    9184 shares
    Share 3674 Tweet 2296
  • Daftar 25 Nama Lulus Seleksi Administrasi Jabatan di Tiga OPD Pemprov Sumut

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    172296 shares
    Share 68918 Tweet 43074
  • Diduga Korban Pembunuhan Dalam Mobil, Penjual Es Jajanan di Binjai

    292 shares
    Share 117 Tweet 73
  • Diduga Korban Pembunuhan, Mayat Wanita Tergeletak Bersimbah Darah di Mobil

    114 shares
    Share 46 Tweet 29

Recent News

AYAM-GORENG

Resep dan Cara Memasak Ayam Goreng Mirip di Restoran Cepat Saji

ago 5 bulan
Shalat-Id-di-Lapangan

Penetapan Idul Adha Muhammadiyah dan Pemerintah Berpotensi Berbeda, Kemenag: Sikapi Dengan Bijak

ago 5 bulan
ERICK-THOHIR

Pengamat Sebut Erick Thohir Punya Peluang Besar Jadi Cawapres

ago 5 bulan
Dudung-Abdurachman

Kunjungan Perdana KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Tepat Pada Riksiapops Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 122/TS

ago 5 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

AYAM-GORENG

Resep dan Cara Memasak Ayam Goreng Mirip di Restoran Cepat Saji

ago 5 bulan
Shalat-Id-di-Lapangan

Penetapan Idul Adha Muhammadiyah dan Pemerintah Berpotensi Berbeda, Kemenag: Sikapi Dengan Bijak

ago 5 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.