SEIRAMPAH, Waspada.co.id – Sepanjang tahun 2022 kasus kejahatan tindak pidana seperti curat, anirat, curanmor, pengancaman, dan perjudian meningkat di wilayah hukum Polres Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Hal tersebut terangkum berdasarkan catatan data yang disampaikan Kapolres Sergai AKBP Ali Machfud, didampingi Wakapolres Kompol Sofyan serta dihadiri para Kabag, Kasat dan Kasi dalam konferensi pers akhir tahun di Aula Patriatama Mapolres Sergai, Jumat (30/12).
Ia menyebutkan, kasus kejahatan sepanjang tahun 2022 di wilayah hukum Kabupaten Sergai meningkat dengan jumlah 1846 kasus. Sedangkan pada tahun 2021 dengan jumlah 1550 kasus. “Jadi, pada kasus kejahatan ada peningkatan kurang lebih sebanyak 300 kasus,” kata Ali.
Kapolres merincikan, kasus curat dengan jumlah 162 dengan tingkat penyelesaian 141 kasus atau 87,03 persen. Kasus anirat dengan jumlah73 kasus dengan tingkat penyelesaian sebanyak 48 kasus atau 65,75 persen. Dan curanmor dengan jumlah 32 kasus dengan tingkat penyelesian 20 kasus atau 62,5 persen.
Kemudian, kasus peras ancam dengan jumlah 21 kasus dengan tingkat penyelesaian 23 kasus atau 109,52 persen. Kasus pencurian dengan kekerasan sebanyak 14 kasus dengan tingkat penyelesaian 13 kasus atau 92,85 persen. Kasus perjudian 15 kaus dengan tingkat penyelesaian 13 kasus atau 86,67 persen. Serta satu kasus korupsi dan dapat diselesaikan secara 100%.
Orang nomor satu di Polres Sergai ini mengungkapkan, untuk kasus yang melibatkan anak-anak sebagai korban sebanyak 73 kasus dengan rincian, 50 kasus cabul dengan jumlah korban 52 dan 45 tersangka.
Sebanyak 20 kasus sudah P22, delapan dalam proses, tujuh dalam proses sidik dan 15 SP3. Kemudian, penganiayaan anak 9 kasus dengan jumlah korban 21 orang dan 19 tersangka, dengan proses penanganan 4 dalam proses, 5 proses sidik, 10 SP3. Kemudian 1 kasus penelantaran anak, 2 kasus UU ITE, serta 1 kasus curanmor.
“Sedangkan untuk kasus yang melibatkan anak-anak sebagai pelaku sebanyak 54 kasus dengan rincian, satu narkoba, serta 50 cabul, 2 UU ITE dan satu curanmor,” terangnya.
Selain itu, kasus narkoba di wilayah hukum Polres Sergai juga mengalami peningkatan dengan jumlah 199 kasus penyelesaian dengan tingkat penyelesaian dengan jumlah 233 kasus atau 117,08 persen.
“Jadi, tingginya tingkat penyelesaiannya dibandingkan kasus yang masuk, disebakan tunggakan di tahun 2021 yang diselesaikan di tahun 2022,” ungkap Kapolres.
Perwira melati dua dipundak ini menambahkan, untuk penindakan pelanggaran lalulintas di tahun 2022 dengan jumlah 1.572, dengan rincian tilang 530 dan 1.042 teguran. Jumlah ini meningkat 40,35 persen dibanding tahun 2021, yakni sebanyak 1.120 tindakan.
Namun, jumlah tilang tahun ini menurun 43,19 persen dibanding tahun lalu, yakni sebanyak 933. Sedangkan untuk teguran, tahun ini meningkat 457,22 persen dibanding tahun lalu yakni sebanyak 187.
Sementara itu, kecelakaan lalu lintas yang terjadi sepanjang tahun 2022 ini sebanyak 300 kasus, dengan korban meninggal dunia 58 orang, luka berat 14, dan luka ringan 513 orang, serta menimbulkan kerugian materi sebesar Rp458 juta. Kasus lakalantas ini meningkat 6,38 persen dibanding tahun 2021, yakni sebanyak 282 kasus.
Namun, jumlah korban meninggal dunia yang ditimbulkan menurun 18,31 persen dibanding tahun lalu, yakni 71 orang. Korban luka berat juga turun 57,58 persen dibanding tahun lalu yakni 33 orang.
Kapolres menyebutkan, peningkatan kasus di tahun 2022 dibanding 2021, disebabkan perbedaan kondisi masyarakat pasca Covid-19 dan PPKM yang sudah tidak diberlakukan lagi.
“Jadi, penyelesaian kasus selama tahun 2022 mengalami peningkatan, yaitu rata-rata di atas 50 persen, baik untuk kasus atensi yakni narkoba dan judi, juga untuk kasus lainnya,” tutup Ali. (wol/rzk/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post