JAKARTA, Waspada.co.id – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah resmi melayangkan gugatan atas pemecatan tidak hormat (PTDH) terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Menanggapi gugatan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu adanya surat kuasa yang diberikan Presiden Jokowi kepada Kejagung untuk menyiapkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) menghadapi gugatan tersebut.
“Kita menunggu saja mas, intinya untuk kepentingan Negara dan pemerintah kami selalu siap menyiapkan JPN,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (29/12).
Meski demikian, Ketut mengaku pihaknya belum menerima permintaan lewat surat khusus dari pemerintah atau negara agar mewakili Presiden Jokowi.
“Belum mas, kita dapat mewakili pemerintah dan negara ketika diminta dengan Surat Kuasa Khusus. Dari instansi / lembaga atau pejabat terkait,” kata Ketut.
Adapun, Ketut memastikan jika dalam prosedur mendampingi Presiden Jokowi apabila menghadapi persoalan hukum. Kejaksaan Agung tinggal menunggu adanya surat kuasa agar dapat menyiapkan JPU yang mewakili di dalam maupun luar persidangan.
“Kalau kita sebagai turut sebagai tergugat sudah pasti kami menyiapkan JPN, kalau tidak turut sebagai tergugat. Kami tinggal menunggu Surat Kuasa Khusus dari Presiden untuk mewakili di luar maupun dalam Pengadilan,” ucapnya.
Diketahui jika aturan penunjukan Jaksa Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) turut diatur sebagaimana Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia akan mengatur kewenangan Jaksa Agung sebagai pengacara negara.
sebelumnya, gugatan yang telah terdaftar dalam website PTUN Jakarta dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. Dilayangkan Ferdy Sambo karena tidak terima dipecat dari institusi Korps Bhayangkara. “Tergugat, satu, Presiden Republik Indonesia. Dua, Kepala Kepolisian Republik Indonesia,” demikian bunyi gugatan Ferdy Sambo dilihat di situs SIPP PTUN Jakarta, Kamis (29/12).
Dalam petitum gugatannya, Ferdy Sambo selaku penggugat turut memintakan empat poin diantaranya sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Sekedar informasi jika Ferdy Sambo saat ini telah resmi dipecat secara tidak hormat atau PTDH. Setelah upaya bandingnya ditolak oleh majelis komisi sidang etik. Dimana Perangkat komisi banding menolak pengajuan banding Ferdy Sambo.
“Memutuskan permohonan banding dari saudara nama Ferdy Sambo SH, SIK, MH, pangkat NRP Irjen Pol 73020260, jabatan pati kesatuan, menolak permohonan banding pemohon banding,”kata Ketua Sidang Komisi Banding Komjen Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan sidang banding Ferdy Sambo, Senin (19/9). (wol/merdeka/man/d1)
Discussion about this post