BINJAI, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri Kota Binjai menggelar pemusnahan barang bukti bersama Forkopimda di halaman Kejari setempat, Jalan Tengku Amir Hamzah, Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Selasa (6/12)
Ada sejumlah barang bukti dan rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrahct dimusnahkan. Terdiri dari 3 perkara perjudian dengan 6 unit mesin judi jackpot, 1207 koin logam, handphone 5 buah, oharda 3 perkara.
Sementara terdapat 19 perkara narkotika dengan sabu-sabu seberat 3,35 gram, ganja 1.102,45 gram dan 1308 butir pil ekstasi.
Ribuan ekstasi berasal dari perkara terpidana EH, sebanyak 981 butir, terpidana DMM 48 butir dan terpidana B sembilan butir.
Kejari Binjai M Husein Atmaza menyampaikan bahwa Pemerintah dalam hal ini Polres, BNN dan pihak lainnya punya komitmen untuk menekan peredaran narkoba sebagai upaya menyelamatkan generasi muda dari dampaknya.
“Jangan sampai generasi muda khsusnya di Binjai terdampak bahaya narkoba yang dapat merusak kehidupan mereka,” pungkasnya.
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting menyebut pemberantasan narkotika merupakan komitmen dan tekad bersama dalam penegakan hukum.
“Kita selalu bekerjasama sesuai dengan tugas masing-masing. Saya juga berharap, selain tindakan represif penegakan hukum, mari kita sama-sama melakukan tindakan pencegahan supaya terhindar dari pelaku kejahatan,” ucapnya lagi. (wol/rid/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post