JAKARTA, Waspada.co.id – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Dr Fadil Zumhana, menyetujui tiga permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).
Adapun tiga berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
1. Tersangka Mohammad Rizal dari Kejaksaan Negeri Buol yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2. Tersangka Dadan dari Kejaksaan Negeri Garut yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Tersangka Mochamad dari Kejaksaan Negeri Sumedang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena telah perdamaian.
”Serta, belum pernah dihukum, ancaman pidana di bawah 5 tahun, dan tersangka dengan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” kata Ketut dalam siaran Pers yang diterima Waspada Online, Jumat (2/2).
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia. (wol/ryan/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post