STABAT, Waspada.co.id – Pihak Kejaksaan Negri Langkat mengembalikan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) ke penyidik lantaran hasil penyidikan belum lengkap.
Hal ini disebutkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Langkat, Sabrie Firtiansyah Marbun SH.
“Sudah tahap 1 pemeriksaan berkas oleh Kejaksaan, dan sudah diberitahukan kembali kepada penyidik agar dilengkapi melalui P18,” sebut Sabrie. Jumat (16/12).
Kasus dugaan korupsi dana PSR yang menyeret sejumlah nama ini telah berproses setahun lebih.
Sudah 8 tersangka ditetapkan, 6 diantaranya masih berstatus DPO dan 2 lagi dikenai wajib lapor oleh Polres Langkat, seperti yang disebut Eks Kanit Tipikor Polres Langkat Ipda Cris Rismawan beberapa waktu lalu, yang saat ini pindah tugas ke unit Tipiter.
“Saat ini saya sudah bertugas di Unit Tipiter, untuk perkembangan selanjutnya bisa di konfirmasi ke Kanit Tipikor yang baru ya pak,” katanya.
Sementara, soal alasan mengapa kedua tersangka berinisial SN dan NS tak ditahan belum ada jawaban. Kanit Tipikor Polres Langkat yang baru menjabat, Aipda Hasiloan Simamora saat dihubungi masih enggan berkomentar lantaran menganggap belum bertanggung jawab atas kasus tersebut.
“Belum serah terima pak, jadi tanggung jawabnya belum ke saya,” sebut dia. (wol/rid/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post