MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan tiga perkara dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Saat dikonfirmasi, Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, menyampaikan bahwa perkara yang diajukan kepada Jampidum adalah perkara dari Kejari Langkat atas nama tersangka Dwiky A Tarigan (19) dengan korban Barcelona Bakkara, dimana tersangka melakukan tindak pidana pencurian melanggar Pasal 362 KUHPidana. Antara tersangka dengan korban masih saudara sepupu.
Kemudian dari Kejari Taput atas nama tersangka Frenky Friady Manullang (26) dengan korban Sunny Alias Mamak Sello, melanggar Pasal 44 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subs Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Perkara ketiga adalah dari Kejari Deliserdang dengan tersangka Novaldi Saragih (18) dengan korban atas nama Siti Nuriah Br Sinaga (51) melanggar Pasal 335 ayat 1 Ke-1 KUHPidana. Dimana, korban adalah ibu kandung dari tersangka,” papar Yos, Jumat (9/12).
Setelah melihat beberapa hal, pelaksanaan keadilan restorative dilakukan setelah adanya syarat pokok yang harus terpenuhi, diantaranya: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun; tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000.
“Harapan kita, melalui pendekatan keadilan restoratif korban dan pelaku tindak pidana diharapkan dapat mencapai perdamaian dengan mengedepankan win-win solution, dan menitikberatkan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memaafkan pelaku tindak pidana,” tandasnya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini menambahkan, penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.
“Antara tersangka dengan korban masih saudara sepupu, suami isteri dan antara anak dengan ibu kandung. Keadilan restoratif diharapkan memulihkan hubungan kekerabatan dan persaudaraan,” tandasnya.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post