• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Kejati Sumut Hentikan Perkara KDRT dan Pencurian Dengan RJ

2 bulan ago
in Medan
A A
0
Kejati Sumut Hentikan Perkara KDRT dan Pencurian Dengan RJ

Kejati Sumut Hentikan Perkara KDRT dan Pencurian Dengan RJ. (ist)

23
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan tiga perkara dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Saat dikonfirmasi, Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, menyampaikan bahwa perkara yang diajukan kepada Jampidum adalah perkara dari Kejari Langkat atas nama tersangka Dwiky A Tarigan (19) dengan korban Barcelona Bakkara, dimana tersangka melakukan tindak pidana pencurian melanggar Pasal 362 KUHPidana. Antara tersangka dengan korban masih saudara sepupu.

RelatedPosts

RUAS-JALAN-KOTA-MEDAN

Program Bobby Selanjutnya, Medan Tanpa Kabel!

ago 2 bulan
Anggota DPRD Medan Mulia Syahputra Nasution

Sosialisasikan Perda Nomor 4/2012, DPRD dan Pemko Medan Berupaya Berikan Pelayanan Terbaik

ago 2 bulan
HIGHLIGHTS-KOTAN-MEDAN

HIGHLIGHTS: Pemain Warnet Ditemukan tak Bernyawa, Bunda Corla ‘Pulkam’ Hibur Warga Medan, Sumut Peringkat Pertama Kasus Peredaran Narkoba

ago 2 bulan

Kemudian dari Kejari Taput atas nama tersangka Frenky Friady Manullang (26) dengan korban Sunny Alias Mamak Sello, melanggar Pasal 44 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subs Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Perkara ketiga adalah dari Kejari Deliserdang dengan tersangka Novaldi Saragih (18) dengan korban atas nama Siti Nuriah Br Sinaga (51) melanggar Pasal 335 ayat 1 Ke-1 KUHPidana. Dimana, korban adalah ibu kandung dari tersangka,” papar Yos, Jumat (9/12).

Setelah melihat beberapa hal, pelaksanaan keadilan restorative dilakukan setelah adanya syarat pokok yang harus terpenuhi, diantaranya: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun; tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000.

“Harapan kita, melalui pendekatan keadilan restoratif korban dan pelaku tindak pidana diharapkan dapat mencapai perdamaian dengan mengedepankan win-win solution, dan menitikberatkan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memaafkan pelaku tindak pidana,” tandasnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini menambahkan, penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

“Antara tersangka dengan korban masih saudara sepupu, suami isteri dan antara anak dengan ibu kandung. Keadilan restoratif diharapkan memulihkan hubungan kekerabatan dan persaudaraan,” tandasnya.(wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Kasi Penkum Yos A TariganKejaksaan Tinggi Sumatera UtaraKejati SumutKejati Sumut RJ Kasus KDRT dan PencurianKepala Seksi Penerangan HukumRestoratif Justice
Previous Post

Sekda Sumut Minta Program Perumahan ASN Diberi Kemudahan

Next Post

Mantan Dirut PT STI Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Daging Sapi

Related Posts

RUAS-JALAN-KOTA-MEDAN
Fokus Redaksi

Program Bobby Selanjutnya, Medan Tanpa Kabel!

ago 2 bulan
Anggota DPRD Medan Mulia Syahputra Nasution
Medan

Sosialisasikan Perda Nomor 4/2012, DPRD dan Pemko Medan Berupaya Berikan Pelayanan Terbaik

ago 2 bulan
HIGHLIGHTS-KOTAN-MEDAN
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Pemain Warnet Ditemukan tak Bernyawa, Bunda Corla ‘Pulkam’ Hibur Warga Medan, Sumut Peringkat Pertama Kasus Peredaran Narkoba

ago 2 bulan
Pemain Warnet di Temukan Meninggal
Medan

Dikira Tertidur, Pemain Warnet Ditemukan tak Bernyawa

ago 2 bulan
Bunda Corla
Hiburan

Viral! Bunda Corla ‘Pulkam’ Hibur Warga Medan

ago 2 bulan
BOBBY NASUTION
Fokus Redaksi

Sumut Peringkat Pertama Kasus Peredaran Narkoba se-Indonesia, Kota Medan Penyumbang Terbesar

ago 2 bulan
Next Post
Mantan Dirut PT STI Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Daging Sapi

Mantan Dirut PT STI Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Daging Sapi

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Organda Medan akan terapkan tarif angkot yang baru

    Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    141728 shares
    Share 56691 Tweet 35432
  • Demo di Kantor Wali Kota, Massa Satu Betor Bilang Bobby Nasution Berbohong

    3237 shares
    Share 1295 Tweet 809
  • Gubernur Sumut Dampingi Prabowo Serahkan Bantuan Sepeda Motor untuk Babinsa

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • 10 Model Rambut Pria yang Stylish, Tampil Keren dan Rapi

    3476 shares
    Share 1390 Tweet 869
  • Beredar Kabar, KIP Agara Kembalikan Formulir Nilai Calon PPS Untuk Diisi Ulang

    139 shares
    Share 56 Tweet 35

Recent News

RUAS-JALAN-KOTA-MEDAN

Program Bobby Selanjutnya, Medan Tanpa Kabel!

ago 2 bulan
Bupati Asahan berikan sambutan di event Drage Bike IKMA Asahan

Gelar Drag Bike, IKMA Asahan Ingin Sadarkan Generasi Muda

ago 2 bulan
Ilustrasi-Diabetes

Penderita Diabetes Wajib Lakukan Empat Hal Ini saat Malam Hari

ago 2 bulan
ZULHAS

Cara Mendag Zulhas Stabilkan Harga Pangan Jelang Ramadan 2023

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

RUAS-JALAN-KOTA-MEDAN

Program Bobby Selanjutnya, Medan Tanpa Kabel!

ago 2 bulan
Bupati Asahan berikan sambutan di event Drage Bike IKMA Asahan

Gelar Drag Bike, IKMA Asahan Ingin Sadarkan Generasi Muda

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.