• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Ekonomi dan Bisnis

Kenali Perbedaan Rupiah Digital dan Uang Elektronik yang Diterbitkan BI

2 bulan ago
in Ekonomi dan Bisnis, Warta
A A
0
Dompet-Digital

Ilustrasi E-Wallet (Ist)

14
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Waspada.co.id – Perbedaan Rupiah digital dan uang elektronik perlu dipahami oleh setiap masyarakat Indonesia. Pasalnya, Bank Indonesia akan menerbitkan mata uang Rupiah digital bank sentral atau Central Bank Digital Currency (CBDC).

Bank Indonesia (BI) menerbitkan mata uang digital untuk memberikan masyarakat lebih banyak pilihan melakukan transaksi selain dengan uang tunai dan uang elektronik. Pengembangan Rupiah Digital dilakukan dengan sistem teknologi blockchain.

RelatedPosts

ZULHAS

Cara Mendag Zulhas Stabilkan Harga Pangan Jelang Ramadan 2023

ago 2 bulan
BTN

Menteri Keuangan Dukung Langkah BTN Menjadi Kebanggaan Indonesia

ago 2 bulan
Shidarto-Suryadipuro

Jadi Ketua ASEAN 2023, Indonesia Fokus Perkuat Kerja Sama

ago 2 bulan

Rupiah digital adalah mata uang digital atau cryptocurrency yang memiliki kode kriptografi sehingga sulit dibajak atau digandakan. Rupiah digital hampir mirip dengan mata uang kripto, dan berbeda dengan uang elektronik ataupun dompet digital.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (9/12/2022) tentang perbedaan rupiah digital dan uang elektronik.

Mengenal Rupiah Digital

Rupiah digital dan Rupiah tunai sebenarnya sama, hanya cara penyimpanannya saja yang berbeda. Rupiah digital tidak perlu disimpan secara fisik atau cukup dengan bantuan media elektronik. Sementara Rupiah tunai harus disimpan dengan dompet/kantong dan dimiliki secara fisik.

BI menerbitkan Rupiah Digital untuk memberikan masyarakat lebih banyak pilihan melakukan transaksi selain dengan uang tunai dan uang elektronik. Rupiah digital berbeda dengan uang yang disimpan dalam dompet digital.

Rupiah digital lebih mirip dengan mata uang kripto atau cryptocurrency. Jika mata uang kripto hanya sah dijadikan sebagai instrumen investasi dan tidak sah sebagai alat pembayaran di Indonesia, Rupiah digital sah dijadikan alat pembayaran di Indonesia. Rupiah Digital adalah satu-satunya mata uang digital yang sah dijadikan alat pembayaran di Indonesia.

Rupiah Digital adalah mata uang digital atau cryptocurrency yang memiliki kode kriptografi sehingga sulit dibajak atau digandakan. Rupiah digital adalah mata uang yang tersimpan dengan kode enkripsi yang diciptakan oleh tim khusus Bank Indonesia. Penciptaan Rupiah Digital menjadi jawaban bahwa nilai mata uang bukan lagi berdasarkan material pembuatan, tetapi nilai nominalnya. Rupiah digital memiliki fitur yang sama dengan Rupiah tunai, termasuk fitur gambar pahlawan, kesenian, dan kekayaan alam Indonesia dalam bentuk kode enkripsi.

Fungsi Rupiah digital ada tiga, yakni sebagai alat pembayaran yang sah atau unit of exchange, sebagai unit of account, dan sebagai alat penyimpan nilai atau store of value.

Perbedaan Rupiah Digital dan Uang Elektronik

Rupiah digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC) adalah uang digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral, dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal. CBDC akan bertindak sebagai representasi digital dari mata uang suatu negara.

Sementara itu, Secara sederhana, uang elektronik adalah alat pembayaran dalam bentuk elektronik dimana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu. Pengguna uang elektronik harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan dalam media elektronik sebelum menggunakannya untuk keperluan bertransaksi.

Perbedaan Rupiah digital dan uang elektronik di antaranya yaitu:

– Rupiah digital digunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal. Sementara itu, uang elektronik digunakan sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik.

– Rupiah digital nilai uangnya diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral. Sementara itu, nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu sebelum digunakan.

– Rupiah digital diterbitkan oleh Bank Indonesia selaku otoritas moneter, sementara uang elektronik bisa diterbitkan oleh pihak swasta atau lembaga non perbankan.

– Rupiah digital tidak akan menghilangkan keberadaan uang tunai dan uang elektronik. Rupiah digital hanya akan menambah opsi transaksi selain dengan uang tunai dan uang elektronik. (liputan6.com)

Tags: bank indonesiaCentral Bank Digital CurrencyRupiah DigitalRupiah digital bank sentraluang elektronik
Previous Post

Piala Dunia 2022: Kylian Mbappe Masih Pimpin Daftar Top Skor

Next Post

UU KUHP Disahkan: Poin Lengkap Hukuman Koruptor Lebih Ringan dari UU Tipikor

Related Posts

ZULHAS
Indonesia Hari Ini

Cara Mendag Zulhas Stabilkan Harga Pangan Jelang Ramadan 2023

ago 2 bulan
BTN
Indonesia Hari Ini

Menteri Keuangan Dukung Langkah BTN Menjadi Kebanggaan Indonesia

ago 2 bulan
Shidarto-Suryadipuro
Indonesia Hari Ini

Jadi Ketua ASEAN 2023, Indonesia Fokus Perkuat Kerja Sama

ago 2 bulan
Hasto-Kristanto
Indonesia Hari Ini

NasDem Pastikan Tak Ada Bahas Reshuffle Saat Paloh Bertemu Jokowi

ago 2 bulan
Para Dewan Pakar dan Penasihat DPD PKS Asahan usai dilantik
Politik

Ketua DPD PKS Asahan: Kehadiran Dewan Pakar dan Pengurus Bisa Tambah Energi Baru

ago 2 bulan
Presiden Joko Widodo dengan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh
Indonesia Hari Ini

Ditanya Soal Pertemuan dengan Surya Paloh, Jokowi: Mau Tahu saja!

ago 2 bulan
Next Post
UU KUHP Disahkan: Poin Lengkap Hukuman Koruptor Lebih Ringan dari UU Tipikor

UU KUHP Disahkan: Poin Lengkap Hukuman Koruptor Lebih Ringan dari UU Tipikor

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Organda Medan akan terapkan tarif angkot yang baru

    Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    141728 shares
    Share 56691 Tweet 35432
  • Demo di Kantor Wali Kota, Massa Satu Betor Bilang Bobby Nasution Berbohong

    3237 shares
    Share 1295 Tweet 809
  • Gubernur Sumut Dampingi Prabowo Serahkan Bantuan Sepeda Motor untuk Babinsa

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • 10 Model Rambut Pria yang Stylish, Tampil Keren dan Rapi

    3476 shares
    Share 1390 Tweet 869
  • Beredar Kabar, KIP Agara Kembalikan Formulir Nilai Calon PPS Untuk Diisi Ulang

    139 shares
    Share 56 Tweet 35

Recent News

RUAS-JALAN-KOTA-MEDAN

Program Bobby Selanjutnya, Medan Tanpa Kabel!

ago 2 bulan
Bupati Asahan berikan sambutan di event Drage Bike IKMA Asahan

Gelar Drag Bike, IKMA Asahan Ingin Sadarkan Generasi Muda

ago 2 bulan
Ilustrasi-Diabetes

Penderita Diabetes Wajib Lakukan Empat Hal Ini saat Malam Hari

ago 2 bulan
ZULHAS

Cara Mendag Zulhas Stabilkan Harga Pangan Jelang Ramadan 2023

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

RUAS-JALAN-KOTA-MEDAN

Program Bobby Selanjutnya, Medan Tanpa Kabel!

ago 2 bulan
Bupati Asahan berikan sambutan di event Drage Bike IKMA Asahan

Gelar Drag Bike, IKMA Asahan Ingin Sadarkan Generasi Muda

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.