• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Korupsi Dana Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sidimpuan Dituntut 54 Bulan Bui

2 bulan ago
in Medan
A A
0
KADIS-KESEHATAN-PADANGSIDIMPUAN

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Sopian Subri. (WOL Photo)

26
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Padangsidimpuan Sopian Subri dituntut 4 tahun 6 bulan (54 bulan) penjara dan denda Rp250 juta dengan subsider 6 bulan penjara terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19.

Selain mantan Kadis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yus Iman, juga menuntut mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Purnama Hasibuan dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

RelatedPosts

Terekam CCTV, Rumah Warga di Sunggal Dibakar OTK

Terekam CCTV, Rumah Warga di Sunggal Dibakar OTK

ago 2 bulan
Nekat Bobol Rumah di Jalan Pertama, Rahmansyah Divonis Tiga Tahun Penjara

Nekat Bobol Rumah di Jalan Pertama, Rahmansyah Divonis Tiga Tahun Penjara

ago 2 bulan
Geng Motor Methosa Family Deklarasi Bubarkan Diri Usai Diamankan Polisi

Geng Motor Methosa Family Deklarasi Bubarkan Diri Usai Diamankan Polisi

ago 2 bulan

“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana,” ucap jaksa.

Hal memberatkan, kata jaksa, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Keadaan meringankan, terdakwa berterus terang, menyesali perbuatannya dan telah menitipkan kerugian keuangan negara kepada JPU Kejari Padangsidimpuan.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim diketuai Sulhanuddin melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota keberatan (pledoi) dari kedua terdakwa.

Sementara dalam dakwaan sebelumnya, keduanya terlibat kasus dugaan korupsi penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Percepatan Penanggulangan Covid-16 di Dinkes Kota Padangsidimpuan yang menyebabkan negara rugi sampai Rp352 juta.(wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Dinas Kesehatan PadangsidimpuanMantan Kadis Kesehatan Padangsidimpuan Sopian SubriPengadilan Negeri MedanPN MedanSidang Korupsi Dana Covid-19
Previous Post

Gubernur Sumut: Korupsi Harus Ditinggalkan Sebagai Masa Lalu

Next Post

Rugikan Negara Rp14 M, Direktur PT KAYA Dihukum 6 Tahun Penjara

Related Posts

Terekam CCTV, Rumah Warga di Sunggal Dibakar OTK
Medan

Terekam CCTV, Rumah Warga di Sunggal Dibakar OTK

ago 2 bulan
Nekat Bobol Rumah di Jalan Pertama, Rahmansyah Divonis Tiga Tahun Penjara
Medan

Nekat Bobol Rumah di Jalan Pertama, Rahmansyah Divonis Tiga Tahun Penjara

ago 2 bulan
Geng Motor Methosa Family Deklarasi Bubarkan Diri Usai Diamankan Polisi
Medan

Geng Motor Methosa Family Deklarasi Bubarkan Diri Usai Diamankan Polisi

ago 2 bulan
Wali Kota Medan Paparkan Nilai Kebudayaan di Dialog Kubudayaan Peringatan HPN
Medan

Wali Kota Medan Paparkan Nilai Kebudayaan di Dialog Kebudayaan Peringatan HPN

ago 2 bulan
Kejati Sumut RJ Kasus Penganiayaan Sepupu di Batubara
Medan

Kejati Sumut RJ Kasus Penganiayaan Sepupu di Batubara

ago 2 bulan
Aplikasi Siduta Masuk Nominasi PPD 2023
Medan

Aplikasi Siduta Masuk Nominasi PPD 2023

ago 2 bulan
Next Post
Sidang-Direktur-PT-Kaya

Rugikan Negara Rp14 M, Direktur PT KAYA Dihukum 6 Tahun Penjara

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Organda Medan akan terapkan tarif angkot yang baru

    Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    143950 shares
    Share 57580 Tweet 35988
  • Aliansi Masyarakat Dolok Bersatu Soroti Dugaan Terima Suap Bawaslu Paluta

    295 shares
    Share 118 Tweet 74
  • Pj Bupati Gayo Lues Diminta Tindak Tegas ASN Diduga Jadi Kontraktor Proyek Pemerintah

    262 shares
    Share 105 Tweet 66
  • 6 Tempat Wisata Romantis di Sumatera Utara, Cocok untuk Rayakan Valentine

    496 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Cara Mengetahui Pasangan Anda Masih Perawan, Cek di sini!

    15453 shares
    Share 6181 Tweet 3863

Recent News

Darma-Wijaya

Darma Wijaya Perkenalkan Sektor Unggulan Kepada Bupati Halmahera Selatan

ago 2 bulan
UKW PWI

Penguji UKW PWI Sepakat Revisi Materi Uji

ago 2 bulan
Tips Memilih Warna Mobil Sesuai Dengan Karakter dan Kepribadian

Tips Memilih Warna Mobil Sesuai Dengan Karakter dan Kepribadian

ago 2 bulan
Terekam CCTV, Rumah Warga di Sunggal Dibakar OTK

Terekam CCTV, Rumah Warga di Sunggal Dibakar OTK

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Darma-Wijaya

Darma Wijaya Perkenalkan Sektor Unggulan Kepada Bupati Halmahera Selatan

ago 2 bulan
UKW PWI

Penguji UKW PWI Sepakat Revisi Materi Uji

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.