• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Pemilu

KPU Bakal Siapkan PKPU Larangan Nyaleg Bagi Eks Narapidana

6 bulan ago
in Pemilu
A A
0
Tahun 2024 Jumlah Pemilih Muda Lebih dari 100 Juta Orang, KPU: Suara Mereka Menentukan

Ilustrasi KPU (ANTARA)

4
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bakal membuat larangan pendaftaran bagi eks narapidana, termasuk koruptor, yang belum lima tahun bebas dari penjara. Peraturan itu merupakan tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Putusan MK itu pasti kita jadikan norma dan akan diadaptasi,” kata Komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, Jumat (9/12).

RelatedPosts

KPU Sumut: 16 Parpol Ajukan RKDK, PDIP Belum

KPU Sumut: 16 Parpol Ajukan RKDK, PDIP Belum

ago 6 bulan
Mahfud MD Jelaskan Hukuman Mati Bisa Diubah Seumur Hidup, Sudah Disepakati Sebelum Kasus Sambo

Menko Polhukam Minta Polisi Selidiki Dari Mana Sumber Denny Soal Putusan MK Proporsional Tertutup

ago 6 bulan
Gibran

Wacana Gibran Jadi Cawapres, Ini Pernyataan PDIP

ago 6 bulan

Ia menjelaskan, putusan itu akan diadaptasi ke dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif, yang termasuk di dalamnya calon anggota DPR, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota. Saat ini, KPU sedang menyusun PKPU tersebut.

Diketahui, MK lewat putusan Nomor 87/PUU-XX/2022 mengubah isi Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu. Secara ringkas, begini bunyi pasal terkait persyaratan untuk menjadi caleg itu setelah diubah:

Pertama, tidak pernah menjadi narapidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Syarat ini dikecualikan bagi pelaku tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik karena berpandangan beda dengan rezim penguasa.

Kedua, mantan narapidana harus melewati masa tunggu lima tahun sejak dibebaskan untuk bisa mendaftar sebagai caleg. Selain itu, mantan terpidana juga harus mengumumkan kepada publik soal latar belakangnya yang pernah menjadi narapidana. Ketiga, bukan pelaku kejahatan berulang-ulang.

Afifuddin menegaskan, putusan MK tersebut hanya mengubah pasal terkait persyaratan caleg. Putusan tersebut tidak mengubah pasal terkait persyaratan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) alias senator.

“Pasal yang disoal ke MK adalah tentang pencalonan legislatif (DPR),” kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU itu. (wol/republika/ari/d1)

Tags: KPUPemilu 2024peraturan kpu
Previous Post

Sepanjang 2022, Polda Sumut Restorative Justice 7.553 Kasus

Next Post

DPP Satu Betor dan PTPN lll Kolaborasi Bagi Tenda dan Sembako

Related Posts

KPU Sumut: 16 Parpol Ajukan RKDK, PDIP Belum
Pemilu

KPU Sumut: 16 Parpol Ajukan RKDK, PDIP Belum

ago 6 bulan
Mahfud MD Jelaskan Hukuman Mati Bisa Diubah Seumur Hidup, Sudah Disepakati Sebelum Kasus Sambo
Indonesia Hari Ini

Menko Polhukam Minta Polisi Selidiki Dari Mana Sumber Denny Soal Putusan MK Proporsional Tertutup

ago 6 bulan
Gibran
Pemilu

Wacana Gibran Jadi Cawapres, Ini Pernyataan PDIP

ago 6 bulan
F-PDIP Dukung Sikap Edy Rahmayadi Siap "Bertarung" di Pilgub 2024
Pemilu

F-PDIP Dukung Sikap Edy Rahmayadi Siap “Bertarung” di Pilgub 2024

ago 6 bulan
Pengamat Sebut Peluang Airlangga-Zulhas Sebagai Pasangan Capres Terbuka Lebar
Pemilu

Pengamat Sebut Peluang Airlangga-Zulhas Sebagai Pasangan Capres Terbuka Lebar

ago 6 bulan
ilustrasi-KPU-dan-Bawaslu
Pemilu

Rampai Nusantara Sumut: KPU dan Bawaslu Kunci Pemilu Jurdil

ago 6 bulan
Next Post
DPP Satu Betor dan PTPN lll Kolaborasi Bagi Tenda dan Sembako

DPP Satu Betor dan PTPN lll Kolaborasi Bagi Tenda dan Sembako

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Pemprov Sumut Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak, Mulai 29 Mei Sampai 30 September 2023

    Pemprov Sumut Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak, Mulai 29 Mei Sampai 30 September 2023

    4074 shares
    Share 1630 Tweet 1019
  • Jual Daging Babi di Depan Rumah Makan Padang Viral, PUD Pasar Medan Diminta Bertindak

    2915 shares
    Share 1166 Tweet 729
  • Dilarang Parkir di Depan Kantor LBH Medan, Ali: Ini Bentuk Pembungkaman Terkait Kritik Lampu ‘Pocong’

    2436 shares
    Share 974 Tweet 609
  • Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    3450 shares
    Share 1380 Tweet 863
  • F-PDIP Dukung Sikap Edy Rahmayadi Siap “Bertarung” di Pilgub 2024

    1897 shares
    Share 759 Tweet 474

Recent News

GIBRAN-dan-Puan

Puan Maharani Punya Tugas Buat Gibran di 2024

ago 6 bulan
KPU Sumut: 16 Parpol Ajukan RKDK, PDIP Belum

KPU Sumut: 16 Parpol Ajukan RKDK, PDIP Belum

ago 6 bulan
Bayu Bandar Narkoba Di Sidamanik Berhasil Diamankan Personel Polres Simalungun (HO/Polres Simalungun)

Bayu Bandar Narkoba Di Sidamanik Berhasil Diamankan Personel Polres Simalungun

ago 6 bulan
Perempuan Keren, Perempuan Peduli Pemilu 2024

Perempuan Keren, Perempuan Peduli Pemilu 2024

ago 6 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

GIBRAN-dan-Puan

Puan Maharani Punya Tugas Buat Gibran di 2024

ago 6 bulan
KPU Sumut: 16 Parpol Ajukan RKDK, PDIP Belum

KPU Sumut: 16 Parpol Ajukan RKDK, PDIP Belum

ago 6 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.